Dalam Qanun Aceh Polhut Dibolehkan Pakai Senpi Saat Patroli

Anggota Pamhut BKPH Meureudu bersilaturahmi dengan Kepala KPH II Aceh di depan Markas KPH II Redelong

Mediaadvokasi.com Ptovinsi Arch.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar. Dalam qanun ini, selain mengatur hukuman cambuk terhadap pemburu juga membolehkan polisi hutan (Polhut) menggunakan senjata api.

Seperti dilansir ajnn.net Aturan tentang senjata api bagi Polhut ini diatur dalam BAB VII tentang kelembagaan. Ada empat pasal dalam bab ini yaitu pasal 19 hingga 22. Pasal 19 menjelaskan tentang Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten Kota berkewajiban mengelola satwa liar dan habitatnya. Sementara pasal 20 menyebutkan Pemprov Aceh dapat menjalin kerjasama dengan lembaga non pemerintah. Selain itu, juga diatur tentang pemerintah Aceh membentuk petugas pengamanan hutan alias polisi hutan serta unit pengaduan. Sedangkan pasal 22 mengatur tentang tugas dan fungsi polisi hutan. Isi lengkap pasal ini yaitu: Pasal 22 (1) Tenaga Pengamanan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 pada huruf c memiliki tugas dan fungsi: a. melaksanakan perlindungan dan pengamanan satwa liar beserta habitatnya;
b. mempertahakan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas satwa liar dan habitatnya serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Satwa Liar. (2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pengamanan Hutan dalam rangka melaksanakan tugas tertentu dapat dibekali dengan perlengkapan lapangan dan senjata api. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa

Hal ini disampaikan Mantan Ketua Komisi II DPRA periode lalu sekaligus inisiator qanun ini, Nurzahri menyebut aturan tentang mempersenjatai Polisi Kehutanan selama ini memang sudah ada ditingkat nasional. Namun untuk Aceh, aturan ini dihilangkan pada masa konflik berkecamuk.

"Jadi kita hidupkan kembali kewenangan tersebut sehingga operasi di dalam hutan bisa menjadi lebih maksimal. Karena selama ini pelaku kejahatan satwa tidak takut terhadap polisi hutan karena memang Polhut tidak punya perangkat dalam menertibkan mereka," kata Nurzahri kepada wartawan, Senin (7/10/2019). "Dengan adanya senjata ini tentunya mereka bisa menertibkan para pelaku kejahatan satwa," jelasnya. Untuk penggunaan senjata api, lanjut Nurzahri, hanya menyebut Polhut boleh menggunakan senjata api. Terkait mekanisme penggunaannya, harus tunduk terhadap Undang-undang darurat serta aturan Kepolisian. "Tentunya nanti teknis pengaturannya ada peraturan khusus seperti pergub. Tentunya (dalam mengeluarkan pergub) nanti akan berkoordinasi dengan polisi," ungkap Nurzahri. "Di qanun hanya mengulang saja kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada polhut dalam hal penggunaan senpi," katanya.

Redaksi mencoba melihat lebih lanjut PP Kemenhut NOMOR : P.15/Menhut-II/2014 tentang Pengelolaan Senjata Api di lingkungan Kementerian Kehutanan yang meliputi satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang
kehutanan. Download disini https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/Menhut_P15_2014.pdf

Pada Pasal 5 point (1) disebutkan Pengadaan senjata api dilakukan dengan cara pembelian dari dalam dan/atau luar negeri, atau melalui pinjaman dari jajaran Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia. Poin (2) Pengadaan senjata api dengan cara pembelian, dilakukan setelah
mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Point (3) Pengadaan senjata api melalui pinjaman dari jajaran Tentara Nasional
Republik Indonesia, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia.

Jumlah dan jenis senpi Polhut diatur dalam Pasal 6, yaitu : jenis senpi Polhut meliputi senpi bahu dan genggam yang tergolong senjata api ringan non standar militer, setiap satu pucuk senjata api bahu paling banyak 200 butir peluru dan setiap satu pucuk senjata api genggam paling banyak 50 butir peluru.

Dalam Pasal 8 diatur tentang penggunaan Senpi dibolehkan kepada : Anggota Polish Kehutanan, Pejabat struktural yang membidangi perlindungan dan konservasi hutan, Anggota satuan pengaman yang bertugas mengamankan hutan dan/atau hasil hutan serta Kepala KPH, dengan ketentuan telah lulus diklat senpi serta Telah mendapat Izin membawa senjata api dari Kepolisian Daerah
setempat atau kepada pejabat lain yang ditunjuk.

Untuk diketahui saat ini DLHK Aceh memiliki sedikitnya 1.800 tenaga Pengamanan Hutan Kontrak yang telah lulus Diklat Sar di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Bumi Kandung Seulawah pada 2007 dan 2008 serta ratusan Polhut PNS. Sementara Kemenhut sendiri pada tahun 2009 telah membentuk beberapa Brigade  Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), satuan ini kemampuannya melebihi Polhut biasa, serta persenjataan yang lebih standar militer dengan seragam yang berbeda. (Al Fadhal) 

Popular Posts