Bupati Bener Meriah : Ibu Kota Kabupaten Merupakan Cerminan Kabupatennya



Mediaadvokasi.com Bener Meriah-Aceh
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi membuka uji public ke-2 dan Fokus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Simpang Tiga Redelong Ibu Kota Kabupaten Bener Meriah di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis (10-10-2019)

Dalam arahannya Tgk. H. Sarkawi menyampaikan, bahwa Ibu kota kabupaten adalah wajah dari kabupaten secara keseluruhan, “orang tidak mungkin mengelilingi Bener Meriah ini, desa perdesa untuk mengetahui seperti apa Bener Meriah itu, mungkin cukup mereka melihat wajah Bener Meriah ini dari ibu kota kabupatennya.”ucap bupati.

Maka oleh sebab itu kata Tgk. H. Sarkawi, iju public dan FGD, KLHS, dan TDTR Simpang Tiga Redelong Ibukota Kabupaten Bener Meriah penting untuk dimusyawarah, didiskusikan bersama, disamping perintah undang-undang. “PR yang telah sekian lama menggantung sejak tahun 2014 belum selesai kita harus tuntaskan sekarang ini, karena tidak mungkin lama-lama ini dibiarkan, pembangunan harus jalan terus. Semakin cepat kita selesaikan, maka otomatis wajah kabupaten itu akan lebih mudah dan semakin cepat kita tata, dan sebaliknya, bila semakin lama, semakin semerautdan semakin sulit untuk kita tata,”ujar bupati.

Maka pada hari itu bupati Tgk. H. Sarkawi mengajak seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk berdiskusi bersama dengan para ahli yang turut dihadirkan oleh pihak Dinas PU,PKP Bener Meriah, “sehingga dari diskusi ini nantinya akan muncul ide-ide, muncul pandangan-pandangan, muncul saran-saran yang bisa menyempurnakan apa yang sudah dikonsep di pemerintahan. Diajak duduk begini buka karena pemerintah tidak punya konsep tapi, Jeroh he kati belangi (baik menuju lebih baik-red) Hal ini juga bisa kita sebut dengan pembangunan partisipatif, pembangunan yang melibatkan warganya, melibatkan semuanya.”sampai bupati lagi.

Sebelumnya Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bener Meriah Erwin, ST,M.Si dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan uji public KLHS, RDTR, Simpang Tiga Redelong sebagai tahapan akhir dari proses penyusunan KLHS RDTR yang nantinya dokumen KLHS ini akan dilakukan tahapan penjaminan kualitas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh di Banda Aceh.

“Kegiatan hari ini, peserta terdiri dari unsur Sekda, para asisten, para staf ahli, kepala dinas, badan, kantor, LSM, organisasi, camat mukim, reje kampung dan unsur dari PDAM, PLN, Telkom dan KPH wilayah 1 dan 2 dengan jumlah lebih kurang 100 orang. Selanjutnya kami sampaikan bahwa hadir juga tim ahli penyusunan KLHS RDTR Simpang Tiga Redelong yang terdiri dari 3 orang.”terang Erwin.

Kadis PU,PKP Bener Meriah menambahkan, bahwa proses penyusunan KLHS RDTR Simpang Tiga Redelong ibukota Kabupaten Bener Meriah berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.69/MENLHK/KUM.1/12/2017 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.(Pujo)

Popular Posts