Barang Bukti Narkoba Sabu 392,7 gram dan 142 Bungkus Kopi di Musnahkan

Sumedang, MA– Polres Sumedang memusnahkan barang-bukti/benda sitaan berupa narkotika jenis sabu 392,07 gram dan 142 bungkus kopi penambah stamina di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/10).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan pemusnahan barang bukti sabu didapat dari seorang pelaku Dedi Sukma (32) warga Jl. Gegerkalong Girang No 04 RT 04 RW 01 Kel Gegerkalong Kec Sukasari Kota Bandung.

“Dalam proses persidangan, barang bukti ini kita langsung musnahkan atas petunjuk jaksa penuntut umum guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas AKBP Hartoyo.

“Karena cukup banyak barang buktinya, sehingga disisihkan untuk kepentingan penyidikan peradilan, sisanya kita musnah tadi sekitar 4 ons lebih,” ungkapnya.

Selain itu juga ada Kopi Cleng penambah stamina yang sempat menghebohkan warga Sumedang akibat kasus keracunan. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba konsumsi produk  kopi yang tak jelas, apalagi tidak ada izin BPOM-nya.

“Sisa-sisa kopi yang di pasaran kita sudah razia bersama dengan Satpol PP kemudian BPOM kita pastikan saat ini Sumedang clear untuk kasus Kopi Cleng itu. Mungkin pabriknya sudah di tutup yang di Cilacap,” pungkasnya.(yon/Tri)

Popular Posts