Sosialisasi INPRES NO 6 tahun 2018, BNN Kota Lhokseumawe Jelaskan RAN P4GN


Mediaadvokasi.com, Lhokseumawe-Aceh. BNN Kota Lhokseumawe melakukan kegiatan sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di Gampong Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa 10 September 2019. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi BNN untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam upaya menolak penyalahgunaan narkoba ini diikuti oleh 50 peserta perwakilan masyarakat setempat.

Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP. Fakhrurrozi, SH, melalui Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Muhammad Iqbal S.STP kepada kontributor media ini menuturkan bahwa ancaman narkoba bagi kelangsungan generasi penerus bangsa semakin nyata dan berbahaya, "banyak yang telah menjadi korban atau pecandu narkoba akibat ketidaktahuan mereka atau juga ingin coba-coba", timpal Iqbal.

Dampak dari itu semua, lanjut Kasi P2M ini, dapat menimbulkan berbagai bentuk kriminalitas yang mengganggu situasi dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, "masyarakat sudah mulai resah bila di lingkungan tempat tinggalnya ada yang terindikasi sebagai penyalahguna", imbuh Iqbal meyakinkan.

Disisi lain, dijelaskan juga pengetahuan dan pemahaman tentang jenis dan bentuk serta dampak bahaya narkoba terhadap kesehatan fisik dan psikologi bagi setiap individu jika disalahgunakan, juga disampaikan ciri-ciri pengguna narkoba yang salah satunya dapat dilihat dari perubahan perilaku.

Pada bagian akhir BNN Kota Lhokseumawe mengajak dan mengharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat gampong dalam menjaga keluarganya masing masing, lingkungan dari pengguna, pengedar maupun bandar Narkoba, "yang tak kalah penting adalah duduk bersama untuk membuat aturan gampong yang dapat mempersempit ruang gerak penyalahguna narkoba", harap alumni STPDN ini. (Om Bil).

Popular Posts