Polres Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti 1,092 Kg Ganja


Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues -Aceh.
Polres Gayo Lues memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sedikitnya seribu sembilan puluh dua (1,092) kg ganja, Rabu (11/09/19) di Lapangan Apel Mapolres Gayo Lues.

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, S.I.K, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN RI Brigjenpol Drs. Andjar Dewanto, SH. MBA, Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman, Forkopimda, Direktur RSUD Gayo Lues dr. Mutia Fitri, Ketua Apdesi Gayo Lues H. M Nasir dan beberapa pengulu lainya.

Dalam laporanya Kasat Resnarkoba Ipda Syamsuir, SE menyampaikan, pemusnahan barang bukti berupa 1,092 Kg narkotika jenis ganja dan 500 batang narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut.

Sebanyak 360 Kg ganja atas nama tersangka Sul Karnaini, 162 Kg ganja atas nama tersangka Rejeb (DPO).

Sebahyak 500 batang ganja sisa pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Aih Kering, Kp. Pasir Putih, Kec. Pining Kab. Gayo Lues atas nama Hasan Basri. Dimana Hasan Basri kini sedang menjalani 2 hukuman tetap yaitu penjara 4 tahun dan penjara 16 tahun, sehingga tersangka harus menjalani hukuman sebanyak 20 tahun penjara.

Sebanyak 120 Kg ganja atas nama Robinson (DPO), 200 Kg ganja hasil temuan di Kp. Pungke Jaya Kec. Putri Betung, Kab. Gayo Lues dan 250 Kg ganja hasil temuan di Kp. Agusen, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,092 Kg ini disita dari pemilik, pengangkut dan kurir yang terdiri dari 6 laporan polisi, baik yang ditangkap langsung maupun hasil temuan ( pelaku DPO). Dan 500 batang narkotika jenis ganja sisa pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Aih Kering, Kp. Pasir Putih, Kec. Pining," kata Ipda Syamsuir.

Sementara itu Direktur Pemberdayaan Alternatif pada BNN RI Brigjen Pol Drs. Andjar Dewanto, SH. MBA menyampaikan, Kabupaten Gayo Lues merupakan salah satu binaan dari Pemberdayaan Alternatif BNN di Aceh. Salah satu sasaran tugasnya adalah bagaimana supaya ladang ganja menjadi tanaman tanaman lain seperti lahan jagung, kopi, coklat, dsb. Kemudian yang kedua adalah para petani ganja ini bagaimana caranya agar berubah ke profesi lain, serta yang ketiga bagaimana supaya lingkungan ganja ini juga bisa berubah menjadi sentra tani ataupun pusat wisata sehingga nama ladang ganja ini lebih dikenal menjadi tempat wisata dan daerah sentra spesifik buah. 

"Permasalahan narkotika ini tidak bisa diserahkan begitu saja kepada BNN dan Polri, ini merupakan masalah kita bersama, maka ini adalah kewajiban kita bersama untuk mengatasinya. Memamg tanaman ganja itu ada manfaatnya namun lebih besar mudharatnya sehingga tanaman ganja itu dilarang," kata Brigjen Pol Andjar Dewanto.

Seperti Sabu, perlahan tapi pasti, kata Brigjen Pol Andjar, terus ketagihan dan kemudian merusak diri sendiri. Kalau si pemakai sudah kecanduan, biasanya dia akan mengkonsumsi sabu seberat 1 gram sehari. Harga 1 gram sabu sebesar Rp 1.000.000, artinya ia membutuhkan biaya sebesar 30 juta sebulan. Darimana ia dapat uang sebanyak itu, semula ia akan mencuri, menjual diri, selanjutnya ia akan merampok bahkan membunuh. Akhirnya anak-anak kita, saudara kita menjadi penjahat. oleh karena itu tidak ada toleran dalam hal ini karena undang undang mengamanatkan demikian.

Kecuali, harapnya, bagi pemula (bukan bandar), kita akan terapkan asesmen (TAT) , sejauh mana kita melihat ia terlibat narkoba, kalau ia pencandu awal kita akan beri rekomendasi kepada pengadilan agar yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Karena kita takutkan kalau di penjara justru keadanya akan semakin parah sedangkan bila masuk rehab kita harapkan pecandu awal ini bisa pulih.

"TAT itu Tim Asesmen Terpadu, didalamnya ada Polisi, ada Jaksa, ada BNN, dan ada dokter. Disana akan kuta ketahui pecandu awal ini masuk pidana atau direkomendasikan masuk rehabilitasi," tambahnya. (Mahara). 

Popular Posts