Pengunaan Dana Bos SMP N 1 Badar Aceh Tenggara Perlu Dipertanyakan

Photo: Sekolah SMP Neg 1 Kutacane Badar Aceh Tenggara.

Mediaadvokasi.com Aceh Tenggara,
Pengunaan Dana Bos SMPN 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara dipertanyakan, sesuai Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor: 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis 2019.

Budi Indra, Kepala Sekolah SMP Negri 1 Badar Aceh Tenggara, telah empat kali ditemui tidak berada ditempat, dihubungi via seluler, meski terhubung tapi tidak direspon.

Untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana BOS Nasional dan BOS Kabupaten di Sekolah SMP Negri 1 Badar Aceh Tenggara, Media Advokasi didampingi Ketua DPC LSM KPK Junaidi, empat kali mendatangi Kepala Sekolah untuk mengkonfirmasi,  namun takpernah dapat ditemui  hingga terakhir Kamis (12/9) keempat kalinya. Dan tidak terputus sampai disitu saya, Junaidi terus berupaya menghubungi Kepsek via telepon seluler beberapa kali terhubung tapi tidak direspon oleh kepsek, seolah olah kepsek enggan untuk dikonfirmasi wartawan dan LSM.

Dengan begitu, Junaidi menduga dari sepuluh item penggunaan dana BOS di sekolah tersebut sarat masalah, dan perlu dipertanyakan karena telah bertentangan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika pertama kali dihubungi bisa saja kepsek berhalangan karena saat jam dinas atau ada kegiatan di kantor dinas kabupaten atau dinas luar kota. Akan tetapi bagaimana dengan kitiga kalinya wartawan dan LSM pada hari yang berbeda namun tidak bisa juga menemui kepsek di sekolah.

Apalagi telah dihubungi beberapa kali lewat telepon seluler, bisa saja kepsek merespon memberitahukan jadwal untuk konfirmasi. Junaidi juga minta kepada kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara untuk menegur para kepala sekolah baik SD maupun SMP agar melayani LSM dan Wartawan sesuai dengan yang diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang tidak mengganggu jam kerja, ujar Junaidi.(IZ)

Popular Posts