Pembuatan Sertifikat Tanah bagi masyarakat Miskin Gratis.



foto: Plt kepala Dinas Pertanahan kabupaten Aceh Singkil Teuku Deddi Fathirakhman SP, Rabu (18/9/2019).

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Pemerintah kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan kabupaten Aceh Singkil melakukan Fasilitas Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Miskin, yang didanai oleh APBA Dinas Pertanahan Provinsi Aceh.

Kegiatan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis bagi masyarakat miskin ini, bertujuan agar masyarakat miskin dapat memiliki alas hak tanah yang sah, sehingga mengurangi sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat Singkil, Rabu (18/9/2019).

Plt Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Teuku Deddi Fathirakhman, SP mengatakan kepada Medi Advokasi. com, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya "Kegiatan ini murni tanpa bayar (Gratis).

" Dan diharapkan dalam pengurusanya tidak dibenarkan melakukan pembayaran apapun dari masyarakat, untuk itu kami mengajak seluruh aparatur pemerintah yang ada di desa maupun di kecamatan agar berperan aktif dalam masyarakatnya, "tegasnya.

Selanjutnya Dedi juga menambahkan, Dinas Pertanahan Aceh Singkil melalui program Persetifikatan Tanah milik Masyarakat Miskin tersebut menargetkan sekitar 10 ribu sertifikat tanah masyarakat miskin di Aceh Singkil terwujud," Ucap Dedi.

Semantara itu ditempat terpisah Kepala Bidang (KABID) Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Subdi, S.Sos.i mengatakan," meskipun saat ini masyarakat Aceh Singkil masih banyak belum memiliki alas hak tanah yang sah berupa sertifikat tanah.

"Namun dalam program ini peserta penerima manfaatnya adalah masyarakat miskin yang masuk dalam Bisnis Data terpadu yang dikeluarkan oleh Tim Percepatan Penanggulangan kemiskinan Aceh, " Jelasnya.

Meskipun demikian kalau ada masyarakat miskin tapi tidak masuk dalam data Basis terpadu lalu ingin ikut menjadi peserta penerima manfaat, maka akan dimasukkan kedalam data usulan, untuk selanjutnya akan kita tidak lanjuti, "Ucap subdi.

Kami harapkan agar masyarakat secepatnya melengkapi dokumen persyaratan yakni, PBB, foto kopy KTP, Foto kopy kartu keluarga, dan Alas Hak Tanah.

Dan untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung Dinas Pertanahan kabupaten Aceh Singkil, " Katanya. (Ahmad).

Popular Posts