Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Muba


MUBA, MA- Pelaku Begal di Jalan merdeka Lk VII Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu yang lalu terungkap, seorang Pelaku berhasil diamankan team Buser Polres Muba, Selasa (11/19) Malam.
Warga jalan Inpres Penjara Kelurahan Serasan jaya ini tak berkutik saat team Buser membekuk ANDI AFRIADI alias TIMBOK dari persembunyiannya dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F7 warna merah serta 1 (satu) unit kotak Handphone juga turut diamankan.

"Iya betul, 2 (dua) kali pelaku sudah melakukan begal, saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya berdasarkan hasil penyelidikan kita""Ujar Kapolres Musi Banyuasin YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELLI HARIS, S.H, M.H membenarkan penangkapan itu pada humas. 

Diceritakan delli, Senin (05/08/19) siang mendapatkan informasi begal yang terjadi pada korban KURNIA ASTUTI honorer Puskeswan yang merupakan warga dusun lama Kelurah Soak baru langsung cepat ditanggapi dan memerintahkan Kanit Buser IPTU DEDY, S.H beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, "Dari intrograsi terhadap korban bahwa ia saat itu sedang mengendarai sepeda motornya lalu tiba - tiba dipepet pelaku dari sebelah kiri dan langsung mengambil barang milik korban yang diletakkan didalam dasboar motor dan langsung melarikan diri," Jelas Delli.

Kemudian setelah satu bulan lebih dilakukan penyelidikan, alhasil pelaku dapat dibekuk berkat informasi masyarakat tentang keberadaannya dan hasil introgerasi pelaku juga mengakui bahwa Kamis (25/07/19) sekira jam 12.00 wib di Jalan Tebing Bulang - Sekayu jembatan lengaran Kelurahan soak baru kembali melakukan begal terhadap pelajar bernama HANNY MEGA RISMA (17) Warga Dusun VII Desa Tebing bulang Kecamatan Sungai Keruh.

Kronologis kejadian Hanny Mega Risma sedang mengendarai sepeda motornya dengan menarik tas sandang milik korban sampai terjatuh, Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka – Luka dan kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). (Ril Humas Polres Muba/Jahri)

Popular Posts