Mahasiswa Aceh Singkil Menyampaikan 10 tuntutan tentang Penolakan RUU KUHP

foto: Pembacaan tuntutan/Penolakan RUU KUHP Perppu KPK Oleh Staf ahli DPRK dan didampingi ketua sementara dan anggota DPRK Aceh Singkil, jumat (27/9/2019).

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Ratusan Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil Melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk menyampaikan tuntutan Rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Revisi UU KPK, Jumat (27/9/2019).

Ratusan Massa Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil yang tergabung dari berbagai tiga Kampus Perguruan tinggi STIP, Akper, dan Staisar, Menyampaikan 10 tuntutan di sampaikan kepda DPRK Aceh Singkil.

Berikut 10 tuntutan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Aceh Singkil Peduli Rakyat yang dipenuhi:

1.Mencega keras tindakan referesif yang dilakukan oknum-oknum polri yang tidak bertanggungjawab.
2.Menolak RUU KUHP yang bersifat kontroversial.
3.Menolak Pasal 218 RUU jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada Presiden.
4.Menolak dan menghapus Pasal 432 RUU KUHP gelandangan di denda 1 juta.
5.Menolak Pasal 604 RUU KUHP tentang tindak Pidana korupsi.
6.Presiden RI mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan KPK terhadap upaya pemberantasan korupsi Indonesia.
7.Pemerintah Pusat agar menghentikan kriminalisasi aktivis HAM, Rasisme Papua dan stop militerisme.
8.DPR RI membatalkan RUU Pemasyarakatan.
9.DPR RI merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak pada Rakyat.
10.DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Tuntutan tersebut langsung di tandatangani Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang akan nantinya dikirim langsung ke presiden jokowi, Republik Indonesia.

Dukungan dan tandatangan pihak DPRK tersebut disaksikan langsung Seluruh Mahasiswa peserta aksi. (Ahmad)

Popular Posts