Lagi-Lagi Pemakai Narkoba Diringkus Polisi


Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues -Aceh. 
Lagi-lagi pengguna/pemakai narkotika jenis ganja diringkus polisi. Kali ini AM Bin M (45) warga Kp. Pining, Kec. Pining ditangkap bersama barang bukti 150 gram dirumahnya, Selasa (17/09/19) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K. M. Si melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, SE mengatakan, informasi sementara narkotika jenis ganja tersebut dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual. Ganja seberat 150 gram tersebut dibungkus dengan kertas koran sebanyak 10 paket yang dimasukan kedalam plastik kresek putih untuk stok penggunaan sendiri.

"Satresnarkoba polres Gayo Lues  mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah  di Desa. Pining, Kec. Pining, Kab. Gayo lues, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Menanggapi informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo lues melakukan penyelidikan dan kemudian  melalukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap  seorang laki - laki yang mengaku bernama AM Bin M di salah satu rumah di Desa. Pining Kec. Pining  Kab. Gayo lues, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas, dan selanjutnya tesangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba didampingi Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe. (Mahara).

Popular Posts