Lagi Asyik Nyayi, Suami Datang Ngamuk Sambil Bawa Senpira


MUBA, MA- Orin Oktarina (25) Lagi asyik nyayi bersama teman - temannya di Karaoke Cha-Cha Sekayu, Sang suami Eko Nopiensyah (26), warga Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, mengamuk sembari membawa Senjata Api Rakitan (Senpira), Senin 02/09/19. 
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib Korban Orin Ojtarina yang merupakan Istri Korban sedang menemani Siska Perawati ke kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian.

Kemudian, sekitar pukul 12.30 wib Orin dan Siska bersama teman-temannya pergi ke cha-cha karaoke Jl. Sekayu pendopo Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya diruangan karaoke cha-cha pada saat korban asik bernyanyi tiba-tiba suami korban datang sambil marah-marah kepada korban dengan cara mengobrak abrik minuman di atas meja dan memukul pipi korban hingga memar dan satu tangannya memegang pinggangnya, pada saat itu Korban yang merasa ketakutan berteriak meminta tolong “Ambek senjato yang ado dipinggang dio tu”, Setelah kejadian tersebut korban mengalami luka memar dipelipis sebelah kanan.

Sementara itu Kapolres Muba AKBP YUDI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K. melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO,S.H menerangkan “Pelaku berhasil diamankan Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 14.30 Wib, dimana setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di cha-cha karaoke anggota polsek Sekayu langsung mendatangi TKP, setelah sampai korban mengatakan bahwa dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan oleh Tersangka Eko Nopiensyah yang memiliki senjata api rakitan.

“Pelaku berhasil kita amakan di cha-cha karaoke dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam, senpira tersebut di temukan pada jarak 50 m (lima puluh meter) dari TKP yang mana senjata tersebut milik Tersangka an. EKO NOPEIANSYAH (26) yang berhasil diamankan oleh saksi dari TKP KDRT," Ujar Kapolsek.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHP pidana.” Pungkas Kapolsek Sekayu. (Ril Humas Polres Muba/Jahri)

Popular Posts