KPK-N Surati Seluruh KADES Melalui PPID Utama Realisasi Dana Desa T A 2017 - 2018.

Photo: Junaidi,  Ketua DPC LSM KPK- Nusantara, Saat Menyerahkan Surat Permintaan Data Realisasi Dana Desa TA 2017-2018,  385 Desa Seaceh Tenggara, Pada Karnodi Sekretaris Dinas Komimfo, Selaku PPID Utama Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com Aceh Tenggara.
pengelolaan dana desa sangat sensitif, dengan kondisi demikian DPC LSM KPK-N Aceh tenggara menyurati Dinas Komimfo,  PPID utama untuk meminta data realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 - 2018.

Sesuai dengan penyampaian Junaidi ketua DPC LSM Komunitas pemantau korupsi nusantara Aceh tenggara di sekretariat KPK-N, desa Pulonas baru, Senen (16/9) pada media advokasi mengatakan tujuan KPK-N menyurati dinas Kominfo sebagai pejabat penggelola informasi daerah (PPID) utama untuk meminta data realisasi pengunaan dana desa di 16 kecamatan dan 385 desa, tahun anggaran 2017-2018, adapun data realisasi desa tersebut sebagai informasi awal untuk bahan korelasi ketika KPK - N,  melakukan investigasi dan konfirmasi langsung ke lapangan, karena menurut hemat Junaidi dana desa sangat sensitif untuk di salah gunakan oleh pihak oknum yang terkait di dalam penggelolaannya.
Dengan adanya kontrol eksternal yang di lakukan pihak dari organisasi lembaga swadaya masyarakat mungkin dapat meminimalisir terjadinya penyalah gunaan atau penyimpangan terhadap penggunaan dana desa karena lembaga masyarakat yang berdekatan dan saling bersentuhan dengan program dana desa lebih akurat memantau langsung di lapangan ungkap Junaidi.
Photo: Surat Tanda Terima Permintaan Data Realisasi, 385 Desa se Aceh Tenggara, Dari PPID Utama.

Surat permintaan data ini, akan kita tunggu selama sepuluh hari kerja apabila tidak ada respon baik secara lisan maupun secara tertulis, dari Kepala Desa, maka akan kita tingkatkan kesurat keberatan pada Sekretaris Daerah Aceh Tenggara  selaku Atasan PPID Utama, apabila  selama tiga puluh hari kerja, tidak juga direspon akan kita gugat, melalui sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh, biar Disidangkan Majlis Hakim Komisioner KIA Provinsi Aceh, yang penting kita sudah menjalani sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor: 1 Tahun 2010, Tentang Standar Layanan Informasi, ujar Junaidi.(IZ)

Popular Posts