Ketua DPRD Muba Tanggapi Revisi Perda Pesta Malam dan Dibatasinya Pesta Siang


MUBA, MA- Menjawab rumor yang berkembang di tengah - tengah masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, terkait bakalan direvisinya kembali Peraturan Daerah (Perda) NO. 02 Tahun 2018 tentang dilarangnya pesta malam dan akan di batasinya pesta siang hari di kawasan Negeri Serasan Sekate, membuat Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan memberikan tanggapan, Rabu 11/09/19.   

"Kalau untuk sementara ini belum ada pengajuannya, Nanti kalau memang perkembangannya harus di revisi ya kita revisi kalau memang tidak, ya itu kita ambil poin - poin yang kurang baik kita revisi bisa,"Ujar Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sugondo ketika di Wawancarai awak media di Gedung Paripurna DPRD Muba seusai pelantikan.

Selanjutnya, ketika di lontarkan pertanyaan terkait pesta siang atau yang dimaksud Kontes Muda - Mudi (KMM) yang saat ini di sinyalir kuat laksana diskotik dadakan, Sugondo mengatakan harus dibatasi jika kedepannya meluas di kabupaten Musi Banyuasin.

"Ya, yang jelas paling tidak kita bahas dulu dan kita lihat kalau memang sudah meluas di kabupaten Musi Banyuasin ya harus kita batasi, ya kita lihat dululah perkembangannya," Tandasnya. (Jahri)

Popular Posts