Kabupaten Garut Akan Perbaiki Sistem Pengolahan Sampah

Garut, MA-Pemerintah pusat tidak merekomendasikan sistem open dumping atau sampah ditumpuk tanpa ada pengolahan, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008.

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) kabupaten Garut, Gurdiansyah, saat dikonfirmasi wartawan.

"Kemungkinan akan ada teguran ke daerah kalau masih menggunakan sistem open dumping, kalau tidak salah sampai 2019 akhir," ungkapnya.

Gurdiansyah menuturkan, saat ini Pemerintah kabupaten Garut, tengah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk sistem pengelolaan sampah dengan Sanitary Landfill, hingga memikirkan break event point-nya (keuntungan) berapa lama.

Ia menambahkan dengan Sanitary Landfill nantinya sampah organik dan anorganik akan dipilah. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis akan dipisah, nantinya sampah organik bisa saja jadi pupuk.

Detail Engineering Design (DED) untuk TPA Pasirbajing, kata Gurdiansyah, sudah ada dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, tinggal pemkab Garut mengimplementasikan hasil kajian provinsi tersebut.

"Untuk mengimplementasikan DED itu membutuh dana sekitar Rp 30 miliar. Anggaran tersebut untuk pengadaan incenerator, alat berat, serta berbagai macam kebutuhan untuk penataan TPA," ujarnya.

Menurut Gurdiansyah, penerapan DED bisa oleh jasa pihak ketiga tapi bukan dari asing sebab kita menargetkan kedepan Garut bisa meningkatkan status pengelolaan sampah dari open dumping ke sanitary landfill, tutupnya.(21/9).(yon/hanapi)

Popular Posts