Jelang Akhir Tahun Masih Ada Desa, Di Aceh Tenggara Belum Tarik Dana Tahap, Pertama Dan Kedua.

Photo: Kantor : Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Tenggara.

Mediaadvokasi.Com, Aceh Tenggara.
Dana Desa Tahun 2019, Perhatian Pemerintah Pusat Terhadab Pembangunan Daerah Semangkin Diperkuat Dengan Adanya Dana Desa, dan Penyerapannya Dioptimalkan Melalui Peraturan Menteri Nomor: 16 Tahun 2018, Mencakup Prioritas Penggunaan Dana Desa, Sehingga Meminimalisir Adanya Penyelewengan.

Walaupun Demikian harapan pemerintah pusat untuk penyerapan dana desa, tapi di aceh tenggara, hanya tiga bulan lagi menjelang akhir tahun 2019, tapi masih ada satu desa lagi, yang belum menarik dana desa tahab pertama yang 20 %, dan 36 desa belum menarik dana desa tahab dua yang 40 %.

Kepala Denas Pengelolaan Keuangan  Darah (DPKD) Aceh Tenggara Melalui, Gunawan Syah Putra, SE, MM, Sekretaris DPKD di ruang kerjanya, Jum'at ( 13/9), menjelaskan  untuk dana desa tahap pertama masih ada satu desa lagi belum menarik dana desa yang 20 %, sedangkan untuk tahap kedua yang 40 %, 36 desa lagi belum menarik dana desanya.

Kalau yang satu desa belum menarik dana desa tahap pertama dikarenakan posisi kadesnya masih PLH, itupun sudah disampaikan pada camat wilayahnya agar segera mem PJ kan kadesnya agar dapat secepatnya mengusulkan penarikan dana desa tahap pertama, sedangkan yang 36 desa belum menarik dana desa tahap kedua, diantara ke 36 sudah beberapa desa yang masuk berkas, mungkin minggu depan sudah dapat dicairkan, dan sisanya diupayakan diakhir bulan September sudah semuanya menarik dana tahap dua.

Setelah menarik dana tahap kedua, selesaikan kegiatan, dan buat pertanggung jawaban selanjutnya dapat menarik dana tahab ke tiga yang 40 %, kita harapkan penyerapan dana desa nantinya dapat berjalan tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan pada akhir Desember 2019, harab Gunawan. (IZ)

Popular Posts