Hadi Nurfathon Pembunuh Sadis Supir travel Aceh Singkil Terancam Hukuman Mati.


foto:Puluhan aparat Kepolisian Polres Aceh Singkil mengawal ketat sidang perdana kasus pembunuhan sopir travel Aceh Singkil Terdakwa Hadi Nurfathan,32 tahun Kamis, (19/9/2019).

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Terdakwa Hadi Nurfathon (32) didakwa hakim Pengadilan Negeri Singkil dengan gabungan karena terindikasi berencana Pembunuhan Sadis supir travel Syafriansyah (27) Warga Sianjo-anjo, kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Kamis (19/9/2019) Asrarudin SH, MH, juru bicara Pengadilan Negeri mengatakan kepada Media Advokasi. com, Sidang perdana dalam acara pembacaan terdakwa Hadi Nurfathon Siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB berjalan dengan pengawalan dengan ketat.

"Hadi Nurfathon Terdakwa, dikenakan pasal gabungan, karena berencana, yakni melanggar pasal KUHP 340, 338, 362, 339 dan 365," Ucap Asrudin.

Sehingga, kata Asrarudin, kemungkinan Terdakwa Hadi Nurfathon dipastikan maksimal terancam hukuman mati, karena terindikasi tindak pidana pembunuhan berencana, pada Sabtu 1 Juni 2019 lalu di area perkebunan PT Lembah Bhakti Astra.

Dikatakan, selama proses sidang itu, pihak pengadilan juga meminta pihak polres Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, demi keamanan antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti pengerahan massa.

"Kita tidak meminta seberapa banyak personel Polres Aceh Singkil, untuk pengamanan selama proses sidang berlangsung, namun tadi itu terlihat begitu banyak yang diperkirakan sebanyak 87 orang personel polisi," ujarnya.

Pihaknya mengaku putusan vonis terdakwa belum begitu tahu pasti, karena sidang lanjutan akan digelar lagi hari Selasa depan, Insya Allah 24 September 2019.

"Selasa depan sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari sipelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah Satpam(Security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra.

Asrarudin menyebutkan, selama proses sidang pembacaan terdakwa, berjalan dengan aman dan lancar. Hakim ketua dipimpin oleh Hamzah Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota nya, sedangkan Paniteranya Ridwan dan Munawir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan itu Edi, Firdis dan Roni yang membacakan beberapa bab tuntutan-tuntutan yang menjerat terdakwa Hadi Nurfathon.

Hadi Nurfathon warga Krueng itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan korban yang dibunuhnya Syafriansah warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Terdakwa Hadi Nurfathon, ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu 8 Juni 2019 usai membunuh korbannya.

Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah (27) hilang dan beredar viral di media sosial Facebook. Syafriansah dan Toyota Kijang Krista warna hitam BL 1356 RZ yang dia kemudikan dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Juni 2019 malam, di area PT Perkebunan Lembah Bakti, Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara.

Kemudian selang tiga hari, warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Aceh pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Mayat tersebut bernama Syafriansyah (27), warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah.
(Ahmad)

Popular Posts