Dishub Garut Terapkan Kartu Pintar KIR Kendaraan

Garut, MA-Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Garut mengganti buku kir kendaraan bermotor dengan kartu pintar atau smart card mulai 1 September 2019. Alasannya, buku uji kendaraan bermotor itu kerap dipalsukan.

Kartu pintar yang diberi nama BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) tersebut akan langsung terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem pengujian kendaraan bermotor.

Kartu uji yang dikenal umum selama ini sebagai buku uji diganti menjadi kartu pintar sedangkan tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan.

"Jadi tidak lagi menggunakan buku uji sebagaimana diketahui bahwa buku uji saat ini banyak dipalsukan," kata Kepala Dishub kabupaten Garut, H. Suherman, Rabu (19/9/2019).

Suherman membeberkan fungsi dan keunggulan smart card kir kendaraan yang dibuat. Dengan kartu pintar itu, seluruh data pengujian terintegrasi secara nasional. Selain itu, pembayaran biaya uji atau retribusi bisa dilakukan tanpa uang tunai alias cashless.

"Jadi seluruhnya secara digitalisasi sudah dilaksanakan dalam pengujian kendaraan bermotor di Garut," ujarnya.

Kartu pintar itu akan memuat data kendaraan yang diuji. Harapannya pemalsuan buku uji kendaraan tak lagi terjadi. Saat pemeriksaan kartu uji maka datanya akan terkoneksi langsung dengan database Dinas Perhubungan Garut. Sehingga data kendaraan tidak bisa lagi dimanipulasi.

Suherman menyebutkan, di Jawa Barat, baru Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang telah menerapkan metode baru ini. "Untuk peresmiannya nanti oleh Bapak Bupati Garut H. Rudy Gunawan pada 23 September 2019 mendatang," pungkasnya.(yon/hanapi)

Popular Posts