Disdukcapil Aceh Sungkil Terima 500 Keping blanko e-KTP

foto: Yakup SE, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Aceh Singkil Saat di konfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil Terima 500 keping blanko e-KTP dari Provinsi Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.

Yakup mengatakan, blanko yang di terima Disdukcapil Aceh Singkil sebanyak 500 keping, untuk menutupi kekurangan stok, sehingga kini masyarakat yang ingin mengurus e-ktp sudah bisa datang ke kantor mengganti Suket atau mengurus identitas baru.

"Alhamdulillah pihak kita sudah bisa cetak e-ktp masyarakat untuk keperluan berkas administrasi," kata Yakup SE, Kepala Disdukcapil Aceh Singkil kepada wartawan Kamis(5/9/2029).

"Dari 500 blanko e-ktp yang diterima, sudah sebanyak 147 keping digunakan. Sehingga, diperkirakan kebutuhan percetakan e-ktp hanya dapat dipenuhi sampai akhir bulan September 2019 ini," jelas mantan Camat Danau Paris itu.

Dia mengaku akibat seringnya kekosongan stok blangko dan Ribbon, mengakibatkan instansi itu tidak dapat melakukan percetak e-ktp dan Kartu Identitas Anak (KIA) berulang kali.

Namun, kata Yakup, Disdukcapil Aceh Singkil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama melakukan perekaman data kependudukan dalam bentuk Surat Keterangan(Suket).

"Selama pelayanan cetak identitas masyarakat sembari menunggu stok blangko, pihak kami memberikan Suket berhologram," ujarnya.

Lebih lanjut, Yakup menyebutkan, antusias masyarakat Aceh Singkil untuk mengurus administrasi kependudukan enam bulan terakhir, di nilai sangat tinggi."Kita tidak tahu apa penyebabnya, namun pelayanan sewaktu-waktu harus tetap siap,"ungkapnya.

Seperti hari Kamis ini, ujarnya, ada sebanyak 120 orang melakukan perekaman e-ktp dan siap untuk perlengkapan stanbay di Print Ready Record (PRR) melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (Gisa) Dukcapil Go digital. (Ahmad)

Popular Posts