Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Gelar Pembinaan


MUBA, MA- Dinas Perpustakaan dan kearsipan melaksanakan Pembinaan di Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin senin 02/09/2019.

Dihadiri langsung oleh Kabid, Kasubag Umum dan kepegawaian dan pengelola kearsipan Bappeda dengan Narasumber dari DPK Muba, Kabid Pembinaan Kearsipan Herawaty,S.Kom.,M.Si, Kasi Sri Andriyani,SH dan Arsiparis Djum Hermawati, S.Ag.

Dalam materinya Kabid Pembinaan Kearsipan menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang di nilai dalam instrumen kearsipan antara lain tata naskah dinas, tata kearsipan dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

Untuk instrumen kearsipan tentang tata naskah dinas kita berpedoman pada Perbup Muba Nomor 22 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Muba dan Perbup Muba Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Muba Nomor 22 tahun 2013. Adapun point yg dinilai untuk tata naskah dinas antara lain penggunaan kertas naskah dinas (ukuran dan berat kertas), Format Naskah dinas dan lain -lain

Sedangkan untuk Penomoran Naskah Dinas khusus tentang kode klasifikasi arsip pada naskah dinas kita berpedoman pada Perbup Nomor 3 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Kearsipan dilingkungan Pemkab Muba. Ditambahkan oleh Arsiparis penjelasan tentang jenis2 arsip dan cara pengolahan arsip dinamis di Perangkat Daerah dalam hal ini Bappeda. Selain itu pembinaan juga dilakukan khusus unit kearsipan II Bappeda Kab. Muba antara lain peninjauan langsung ke ruangan Unit Kearsipan II dan Unit pengelola arsip di setiap bidang.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba melalui Sekretaris Apriadi S.Sos,M.Si mengatakan bahwa Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) sudah dicanangkan secara resmi oleh Bupati Musi Banyuasin yang disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dr.Mustari Irawan beberapa waktu yang lalu dan juga komitmen fakta integritas bidang kearsipan sudah ditandatangani seluruh FKPD dan Kepala Perangkat Daerah dan paling penting berdasarkan Peraturan nomor 7 tahun tahun 2017 tentang GNSTA merupakan upaya meningkatkan kesadaran lembaga negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan,organisasi,sumber daya kearsipan,pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan.dan untuk menindaklanjuti himbauan Bupati, DPK Muba sebagai Lembaga Kearsipan Daerah untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan kearsipan organisasi perangkat daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 20 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Bab II pasal 6, bahwa, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kearsipan,ungkapnya.(Jahri)

Popular Posts