Belakangan baru diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan mertuanya sendiri, merasa tersinggung lantaran ucapan korban yang akan menceraikan anaknya dan akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang digunakan oleh Korban.
Mendengar ucapan tersebut, kemudian pelaku emosi dan langsung mendatangi korban kebetulan rumah korban dan pelaku saling berhadapan, Kemudian terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi surya Markus Pinem, Sik, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat,S.H. mengatakan," Selang beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 16.00 wib pelaku berhasil kita amankan di SP 5 Kecamatan Plakat Tinggi beserta sebilah pisau dengan panjang ±20 cm bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut," Ujar Kapolsek.
Lebih lanjut," Saat ini pelaku sudah kita amankan dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Tutup Kapolsek. (Ril Humas Polres Muba/Jahri)