116 Desa Kecamatan Singkil mengikuti Sosialisasi Penyuluhan hukum Sengketa Tanah

foto:Sosialisasi Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah, di Gedung PPS Pasar Singkil, Rabu(11/9/2019).

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas pertanahan menggelar sosialisasi Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah yang di ikuti 120 Peserta dari 116 Desa Kecamatan Singkil kabupaten Aceh Singkil.

Acara penyuluhan hukum sengketa tanah digelar Gedung PPS Desa Pasar Kecamatan Singkil, dihadiri  Sekda Drs. Azmi, Kepala plt Dinas Petanahan Aceh Singkil T. Dedi Fathurrahman SP, Kabid Pengadaan Hak-Hak Atas Tanah Aceh Singkil Subdi, Kabid Penanganan Permasalahan Pertanahan Provinsi Aceh M.Nizwar SH. MH,  Kabid Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Aceh Ir. Faisal MP, Badan Pertanahan (BPN) Aceh Singkil, KTU Salahin Aku. Pnh,  serta Sejumlah kepala desa ikut hadir dalam undangan acara tersebut, Rabu(11/9/2019).

Sosialisasi penyuluhan hukum sengketa tanah tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman serta mengurangi permasalahan dan penyelesaian Hak-Hak atas tanah.

T.Dedi Fatihurrahman Plt kadis Pertanahan Aceh Singkil mengtakan dalam pidatonya,Kegiatan sosialisasi tersebut saya berharap agar kedepannya dapat di tingkatkan lagi dan untuk proses pembuatan sertifikat bagi masyarakat miskin setempat dapat kembali di anggarkan melalui APBA Aceh.

"Sehingga masyarakat miskin daerah dapat memiliki alas hak tanah yang sah, " harapnya.

Selanjutnya Sekda Aceh Singkil Drs. Azmi menyampaikan dalam pidatonya sekaligus membuka acara sosialisasi, " Pemicu awalnya terjadi sengketa tanah karena adanya nilai harga suatu lahan. Namun bila tidak ada nilainya kemungkinan konflik tidak akan terjadi.

"Sehingga melalui sosialisasi ini masyarakat memahami terkait pentingnya alas hak tanah, dan mengetahui batas-batas kewenangan dalam permasalahan Pertanahan. agar tidak menimbulkan terjerat hukum dan konflik.

Dan dalam penyelesaian permasalahan tanah, perlu apanya SOP dalam menyelesaikan permasalahan sengketa Pertanahan, " Ucap Sekda.

Disisi lain kabid penanganan permasalahan Pertanahan provinsi Aceh M. Nizwar SH, MH, mengatakan. Program pemberian sertifikat kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah. Karena sudah banyak masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas, katanya.
(Ahmad)

Popular Posts