Pengiat Anti Korupsi, Duga WEBSITE DPR-K ACEH Tenggara Bohongi Publik

Photo: Gedung DPR-K Aceh Tenggara.

Mediaadvokasi.com Aceh Tenggara. 
Informasi terkait dengan penggunaan dan  pengelolaan keuangan Negara wajib dapat diakses oleh publik, baik melalui website media elektronik secara online maupun secara tertulis atau langsung dari penyelenggara Negara, sementara website DPR-K Aceh tenggara tidak dapat diakses menyeluruh, di Duga ada upaya pembohongan publik.
Photo: S.Ali Bakri Pegiat Anti Korupsi Aceh Tenggara, Kiri Pakai Topi, didampingi Junaidi.

S.Ali Bakri pegiat anti korupsi Aceh Tenggara Duga website Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPR - K) Aceh Tenggara berupaya bohongi publik, hal tersebut disampaikan pada media Advokasi Sabtu (3/8) di salah satu kf Desa Pulonas Baru mengatakan, pada awalnya Ali Bakri konfirmasi dengan Alimah Kabag Umum Sekretariat DPRK, jumat 2 Agustus 2019 lalu,   Alimah mengarahkan untuk mendapatkan informasi atau data dari DPR-K buka di website.

Ironisnya pada sore harinya Ali Bakri,  membuka situs website DPR-K Aceh Tenggara, betul dapat di buka dan diakses akan tetapi informasi atau data yang ditampilkan hanya sebahagian saja, atau sebatas Perubahan Anggaran Pendapatan Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara, sedangkan laporan Penjabaran Pertanggung Jawaban, serta Hasil Sidang Paripurna DPR -K tentang Pertanggung Jawaban APB-K Aceh Tenggara Tahun 2018, tidak dapat diakses sebagai mana yang dikatakan Halimah, padahal seluruh data atau informasi yang diperlukan publik, tegas Halimah dapat dilihat atau diakses secara menyeluruh, padahal tidak seluruhnya dapat diakses, jadi pernyataan Halimah patut diduga pembohongan publik, jelas Ali Bakri dengan nada kecewa.

Padahal Laporan Penjabaran Pertanggung Jawaban APB-K Aceh Tenggara 2017 - 2018 dan lainnya di minta .S.Ali Bakri sebagai bahan informasi dasar untuk untuk mengkorelasikan dengan pakta dilapangan saat melakukan investigasi, karena menurut dugaan  Ali Bakri, Pengelolaan Anggaran APB-K Aceh Tenggara Tahun 2017-2018 yang dimaksut berpotensi disalah gunakan ( Korupsi) yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu, yang berasal dari sumber dana DAU, DAK dan dari sumber dana OTSUS Tahun Anggaran  2014 - 2015, dan perlu ditindak lanjuti oleh pihak terkait yang sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tegas Ali Bakri.(IZ)

Popular Posts