Panwaslih Pidie Perintahkan KIP Untuk Kembalikan Kursi Tgk. Abdul Manaf di DPRK Pidie Hasil Pileg 2019


Mediaadvokasi.com SIGLI-Aceh.
Video Sidang sengketa pileg di kantor Panwaslih Pidie.

Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie, meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie untuk menetapkan Tgk. Abdul Manan dalam peringkatan anggota DPRK terpilih dari Partai Damai Aceh (PDA) pada pileg 17 April 2019. Putusan itu dibacakan ketua Panwaslih Pidie pada sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) antara pemohon dan termohon di kantor Panwaslih Pidie, Jumat, 09/08/2019.

Sidang Adjudikasi Penyelesaian sengketa proses anggota pileg dengan pemohon Tgk. Abdul Manaf dan termohon KIP Pidie, berlangsung aman dan terkendali, meskipun tanpa melibatkan ratusan personil polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tgk. Abdul Manaf dianulir keikutsertaan oleh KIP dalam peringkatan DPRK Pidie karena Tgk. Abdul Manaf masih menerima gaji dari Pemerintah dari Forum Kerukunan Ummat Beragama, lalu KIP Pidie mencoret nama Abdul Manaf dari 40 anggota DPRK Pidie yang terpilih pada 17 April 2019 untuk priode 2019-2024.

Komissioner panwaslih pidie beranggota empat orang sebagai anggota majelis dan diketuai oleh ketua Panwaslih sebagai ketua majelis, dihadapan pelapor dan terlapor, Panwaslih membacakan putusan yang meminta KIP Pidie untuk mengembalikan kursi Tgk. Abdul Manaf di DPRK Pidie dari Partai PDA hasil pileg 2019, yang dianulir saat penetapan peringkatan di gedung DPRK Pidie beberapa hari lalu.

Dalam amar putusannya, paswaslih mengabulkan permohonan pemohon untuk untuk sebahagian dan membatalkan berita acara KIP Pidie yang bernomor 721/ PL.01.9-B/VII/2019 tentang ketidak-ikutsertaan Tgk. Abdul Manaf dalam peringkatan anggota sebagai DPRK Pidie priode 2018-2024.

Selanjutnya, Panwaslih juga meminta termohon (KIP) Pidie memperbaiki berita acara KIP nomor 723/PL.01.09-BA/1107/KIP/KAB/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik calon DPRK Pidie yang terpilih pada tahun 2019.

Selain itu, termohon juga diminta menetapkan Tgk. Abdul Manaf untuk peringkatan terpilih di DPRK Pidie hasil pileg 17 April 2019 dan mengumumkanya selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah putusan ini dibacakan.(Ismed)

Popular Posts