Pakar dan Yara Aceh Singkil laporkan dugaan Penyalah Gunaan 3 desa ke Kejari Aceh Singkil.

Foto: Ketua YARA irfan, dan Sekjen Pakar,Herman.

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil
Yayasan  Advokasi Rakyat (YARA) dan Pusat analisis Kajian Rakyat (Pakar) Melaporkan tiga Pengelola Dana Desa Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Kamis 8 Agustus 2019.

Sekjen Pakar Herman Saat di Konfirmasi Mengatakan bukan tanpa alasan, Kami Melaporkan Tiga Pengelola Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Aceh Singkil," Ungkap Herman.

tambah nya Kami Melihat dari beberapa Pengelola Dana Desa tersebut banyak Penyalahgunaan Dana Desa, dan Sudah tidak bisa di di tolerir lagi, karena Permasalahan ini Sudah ter dengar Ke mana-mana, Ucap herman.

apa lagi ini Menyangkut Uang Negara, Bukan Uang Pribadi, Siapapun berbuat harus bertanggung jawabkanya di depan Pengadilan nanti,"  Kata herman.

Disisi lain irfan ketua YARA Aceh Singkil mengatakan kita sangat mengapresiasi sikap dari pihak Kejari aceh Singkil yang langsung merespon laporan yang kita ajukan, kita berharap pihak kejari Aceh singkil sebagai Lembaga penegak hukum bisa bekerja bersama membrantas besarnya dan tingginya angka korupsi yang ada di aceh singkil apalagi terkait penyalaggunaan dana desa yang sifatnya sudah emergency terkait banyaknya dugaan penyalahgunaan dana desa saat ini,"  Ucap irfan.

dan Kami meminta pihak kejari aceh singkil agar secepatnya memanggil kepla desa tersebut untuk meminta pertanggung jawaban beliau dan kita meminta pihak kejari agar secepatnya memproses siapun yang terlibat harus di tindak karna ini menyangkut kerugian Negara.

diharapkan Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus penyalahgunaan dana desa yang semakin marak di Aceh Singkil," Tegas irfan.

Adapun Tiga Desa Tersebut ialah yang Pertama 1,Desa tulaan terkait dugaan penggelapan dan penggelembungan harga pembelian lahan BUMK oleh kepala desa dengan harga lahan tersebut sebesar Rp. 241.500.000.

2. Desa blok 31 terkait dugaan pengerjaan lapangan futsal fiktip sebsar 96.000.000. Dan peminjaman dana BUMK oleh kepala desa Rp127.000.0000.

3. Desa kota Batu terkait dugaan Marup pembelian mobil Avanza sebsar 195.000.000 dan dugaan kegiatan fiktip pengadaan bibit induk ternak sebesar Rp 58.162.200.

“Kami Pakar dan Yara akan terus mengawal terkait implementasi penggunaan dana desa yang ada di Aceh Singkil dan sekali lagi Kami berharap kejaksaan mampu mengusut tuntas secara transfaran dan menegakan keadilan setinggi tingginya agar bisa menjadi pembelajaran ini oleh kepala desa agar tidak bermain main dengan uang negara.
(Ahmad)

Popular Posts