Narkoba Ancaman bagi Indonesia



Opini: oleh Amiruddin (Abu Teuming)

Mediaadvokasi.com.
Narkoba bukan istilah asing bagi masyarakat Indonesia, yaitu singkatan dari narkotika dan obat-obatan  berbahaya (Narkoba). Selain disebut narkoba, juga disebut Napza, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

Narkoba atau narkotika merupakan bahan kimia berjenis organik maupun sintetik, yang berefek pada gangguan saraf bila mengkonsumsinya. Walau dilarang oleh agama dan negara, para cukong tetap mengedar narkoba lewat pasar-pasar gelap, yang kerap disebut jalan tikus.

Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Tingginya penyalahgunaan narkoba tidak terlepas dari geografis Indonesia yang terbilang subur, sehingga bermacam tumbuhan tumbuh segar. Yang pada tahap tertentu tumbuhan itu menjadi bahan baku narkoba. Selain itu, posisi Indonesia yang berada di jalur lalu lintas kapal-kapa dunia sangat memungkinkan narkoba menyusup ke Indonesia.

Indonesia terdiri atas 34 provinsi, dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Realita di atas menjadikan Indonesia sebagai pasar yang cukup menjanjikan untuk dikembangkan bisnis narkoba. Apalagi jumlah pemuda Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data bahwa pemuda Indonesia mencapai 62.061.400 jiwa.

Maka potensi Indonesia tidak akan disiakan-siakan oleh pelaku bisnis haram itu. Bukan hanya jadi lahan bandar narkoba nasional, Indonesia juga dibidik oleh agen-agen narkoba kelas internasional.

Dampak buruk narkoba tidak dapat dipungkiri. Telah banyak realita kehancuran masa depan pemuda atau generasi akibat terpengaruh narkoba. Sebagian mereka gangguan jiwa, stres, melakukan pembunuhan,  terjerat kriminalitas, melawan hukum, dan ada yang mati konyol akibat narkoba.

Padahal, para remaja dan pemuda merupakan aset bangsa, yang akan mewarisi estafet kepemimpinan negeri ini. Pemuda merupakan aktor penting yang akan memajukan Indonesia dari berbagai sektor. Namun naas, banyak pemuda Indonesia terperangkap jaringan narkoba.

Secara nasional, 4.2 juta warga Indonesia terindikasi menggunakan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) setiap tahun mendata pecandu narkoba. Tahun 2018, BNN telah mendata di 13 provinsi, sebanyak 3.2 persen atau setara dengan 2.29 juta jiwa pelajar Indonesia telah menggunakan narkoba. Sedangkan data 2017, 3.376.115 orang Indonesia dengan usia 15 sampai dengan 50 tahun sudah pernah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Jika saat ini banyak generasi Indonesia terjebak dalam perangkap narkoba, tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan krisis pemimpin masa depan. Atau akan krisis masyarakat yang mempunyai moral tinggi, yang akan membuat negara tidak kondusif.

Sejak dini, pemerintah wajib berpartisipasi aktif memberantas penyalahgunaan narkoba. Beban pencegahan narkoba tidak mampu diemban oleh BNN semata, tetapi setiap elemen bangsa dan masyarakat harus kompak memerangi narkoba. Sebab narkoba dibawa masuk ke Indonesia dari segala arah, laut, darat, dan udara. Para cukong narkoba melakukan bermacam upaya untuk merusak Indonesia lewat narkoba.

Pencegahan narkoba bukan lagi pada level masif, tetapi harus meningkat pada level agresif. Sebab peredaran dan penyalahgunaan narkoba kian memprihatinkan. Presiden Jokowi telah menyatakan "Indonesia Darurat Narkoba". Hal itu membuat presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Keseriusan pemerintah memerangi narkoba memang terlihat secara aplikatif. Apalagi pemerintah sedang membenah diri untuk menghadapi bonus demografi beberapa tahun mendatang. Dimana pertumbuhan usia produktif mendominasi masyarakat Indonesia. Dan tidak dapat dipungkiri, usia produktif ini sangat rentan terbawa arus negatif narkoba.

Namun harus disadari, semakin cerdas pemerintah memberantas narkoba, semakin cerdas pula pecandu narkoba dan palaku bisnis narkoba untuk mensukseskan program haramnya. Karenanya, pemerintah dan unsur pembenci narkoba harus bersinergi mendukung dan mencegah penyalahgunaan narkoba. Khusus bagi isntansi dan masyarakat yang berwenang menangani persoalan narkoba, harus meningkatkan kapasitas diri agar Indonesia bersih dari narkoba.

Maka, dengan semangat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74, mari kobarkan kembali semangat berjuang melawan narkoba. Demi Indonesia maju dan sejahtera.

Popular Posts