Masalah Penurunan Bendera Merah Putih Pada Unjuk Rasa Di DPRA Aceh, Ini Kata Kapolda Aceh.



Mediaadvokasi.com Banda Aceh. 
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S. Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, mengatakan akan menindak tegas kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang juga lambang kedaulatan bangsa-negara, bendera merah putih (Indonesia) adalah simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan termasuk di Gedung DPRA.
"Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia," kata Kabid Humas, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.

"Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku. Polisi dapat bahkan wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif dengan membubarkan paksa aksi massa itu," katanya.

Dikatakannya, Polda Aceh juga ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cagee selaku Ketua Komisi I DP"Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu kemarin dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukannya. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran SOP," jelasnya.
Polda Aceh juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini. Intele Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, menegaskan, menurunkan bendera Merah Putih merupakan tindakan melecehkan bangsa dan negara Republik Indonesia.
"Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera Merah Putih," kata Apriyono.

Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi.

"Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera Merah Putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang," kata Apriyono.

Ia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Dan ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. 

Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
Selain itu, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri 

berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.
"Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," kata Apriyono. (Tika)

Popular Posts