LSM Patroli Hukum Pertanyakan Dana APBK & BLUD TA 2018 - 2019 RSU H. Sahudin Kutecane Aceh Tenggara.

Photo: Rumah Sakit Umum H.Sahudi Kutacane Aceh Tenggara.

Mediaadvokasi.com Aceh Tenggara.
Rumah Sakit Umum (RSU) H.Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, memiliki Sumber dana APBK,  BLUD APBK dan Dana BLUD yang bersumber dari jasa layanan , hibah, hasil kerja dari pihak lain, dan APBN, dengan begitu besar Anggaran yang dikelola,  LSM Patroli Hukum pertanyakan dan minta klarifikasi serta di Evaluasi pihak yang terkait.

Zainudin Ketua DPP LSM Patroli Hukum Aceh Tenggara, di Desa Pulonas Baru, pada Media Advokasi Jumat (9/8) mengatakan, terkait pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum (RSU) H.Sahudin Kutacane,  mengelola anggaran di tahun 2018,  Dana program upaya kesehatan masyarakat Rumah Sakit Umum Senilai Rp 23.520.000.000,- dipertanyakan, dan di tahun 2019, dari beberapa sumber, termasuk APBK senilai Rp 4.506.200.000,- BLUD yang bersumber dari APBK, senilai Rp 24.000.000.000,- dan dana Layanan yang di klim dari BPJS, yang masuk ke rekening kas blud dan dicatat rekening kelompok, senilai Rp 4 Miliyar dalam perbulan, jadi untuk setahunnya Rp 48 Miliyar.
Photo: Zainudin Ketua DPP LSM PATROLI HUKUM, Kanan Didampingi Oleh Junaidi. Sinage.

Zainudin juga pertanyakan kenapa bisa terjadi honor BLUD yang tidak dibayarkan untuk tahun 2019, selama empat bulan, padahal dalam tata kelola BLUD dalam uraian tugas dan kewajiban pejabat keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, memuat seluruh sumber penerimaan biaya operasional dan non operasional, aset, yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan pasal 73 dan 74, menyiapkan DPA BLUD yang mencakup pendapatan dan lainnya, serta melakukan pengelolaan dan pendapatan biaya Rencana Bisnis Anggaran (RBA) memuat seluruh sumber penerima biaya operasional dan non operasional, aset yang di kelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan pasal 74 Permendagri Nomor: 61 Tahun 2007.

Demikian juga, penyelemggaraan pengelolaan KAS, merencanakan penerimaan dan  pengeluaran KAS, melakulan pemungutan pendapatan, atau tagihan, menyimpan KAS dan mengelola rekening BANK , melakukan pembayaran, mendapatkan sumber dana untuk devisit jangka pendek dan memanpaatkan surplus KAS jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan sesuai dengan pasal 16 PP Nomor: 23 Tahun 2006 dan Pasal 84 Permendagri Nomor: 61 Tahun 2007.

Disitu jelas pendapatan atau tagihan menyimpan di KAS dan mengelola di rekening BANK, untuk membayarkan honor bila devisit jangka pendek, dan dapat memanpaatkan Surplus Kas jangka pendek , apabila Surplus, dan ironisnya lagi, untuk klaim BPJS setiap bulannya masuk Rp 4 Miliyar perbulan, yang menjadi pertanyaan dan perlu diklaripikasi dan di Evaluasi, kenapa honor BLUD
 tidah terbayarkan selama Empat bulan.(IZ)

Popular Posts