KPU Muba Gelar Rapat Pleno Penetapan Kursi Parpol Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019


MUBA, MA- Setelah usainya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 berdasarkan hasil putusan Mahkamah konstitusi serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel) menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada pemilu tahun 2019, diruang Media Centre KPU Muba, Senin 12/08/19.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin Ir. Maryadi Mustafa mengatakan bahwasanya rapat tersebut di gelar sesuai berdasarkan aturan UU yang berlaku.

"Alhamdulillah Pemilu tahun 2019 ini dapat kita lalui dengan damai Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU RI No 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum,  PKPU UU No 05 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih pernyataan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum," Ujarnya.

Kemudian Ir. Maryadi Mustafa pun mengatakan, Rapat tersebut di gelar setelah putusan Mahkamah konstitusi tekait gugatan beberapa Caleg parpol pasca pileg serentak beberapa waktu lalu.

"Pada tanggal 07 Agustus 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa telah menolak gugatan tersebut sehingga pada hari ini insya Allah kita dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019," Ungkapnya.

Selanjutnya diluar ruangan rapat ketika diwawancarai awak media seusai rapat pleno terbuka, Ir Maryadi Mustafa mengatakan jumlah seluruh kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 45 kursi.


"Jumlah total seluruh kursi anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 45 kursi, Dapil Satu 12 Kursi, Dapil Dua 10 kursi, Dapil Tiga 12 kursi dan Dapil Empat 11 kursi," Jelasnya.

Lebih lanjut, ketika dilontarkan pertanyaan pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Musi Banyuasin," Untuk pelantikan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sendiri kita belum terima suratnya namun menurut informasinya tanggal 11 September tahun 2019 secara berjenjang nanti kita sampaikan ke Gubernur melalui Bupati," Tandasnya. (Jahri)

Popular Posts