Ketua G-PAM Tgk.Muslim, Menghimbau Agar Pemerintah Aceh Mencabut izin usaha PT. RPPI di Hutan Geureudong Pase


Tgk.Muslim Syamsyuddin, ST.MAP
Ketua G-PAM dan anggota DPRA priode 2019-2024 dari partai SIRA

Mediaadvokasi.com Aceh Utara,
Tgk. Muslim Syamsyuddin, ST. MAP, (yang akrab disapa Tgk. Muslim) selaku ketua Gerakan Pemekaran Aceh Malaka, yang juga anggota DPRA priode 2019-2024 ikut mengecam penebangan hutan oleh PT. RPIPI yang menebang kayu secara besar-besaran di hutan Geureudong Pase Aceh Utara. Hal itu diutarakannya kepada media Advokasi.com, Kamis, 8/8/2019.

Kiri k kanan Zulkarnaini dan Tgk. Muslim Syamsyuddin, ST.  MAP.

Pelarangan itu sangat beralasan, selain ia sebagai ketua Gerakan Pemekaran Aceh Malaka (G-PAM) yang baru saja menerima surat rekomendasi CDOB dari gubernur Aceh, juga pemotongan kayu secara besar-besaran yang dilakukan PT.RPPI akan berefek pada kekurangan air dan pada sungai Krueng Mane dan Krueng Pase di Aceh Utara.

Untuk itu ia berharap kepada pihak pemerintah Aceh agar segera mencabut surat izin kepada PT RPPI yang hanya mengambil keuntungan saja di Aceh Utara, sementara efek dari penebangan hutan secara besar-besaran tersebut akan dialami masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) erosi dan kekeringan.

Tgk. Muslim, yang didampingi Zulkarnaini, mahasiswa Ilmu Hukum Perdata pada Unimal Lhok Seumawe (yang tinggal menunggu wisuda) juga menjelaskan, sesuai dengan Undang- Undang Pemerintah Aceh nomar 6 tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan dan Pemugutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, maka pemerintah Daerah Tingkat I (gubernur) hanya berhak memberi izin pada areal hutan dibawah 10.000 Hektar, hal itu termaktub pasal 11 ayat 2. Sedangkan hutan yang dikelola PT. RPPI saat ini adalah seluas 10.348 hektar, hal ini  IUPHK-HTI PT. RPPI diduga melanggar UU tersebut, sebab areal yang dikelola sangat luas.

"Masyarakat Aceh Utara dan calon Aceh Malaka yang berada di DAS Krueng Mane dan Krueng Pase sangat bergantung pada DAS kedua sungai tersebut, sementara areal PT. RPPI ini beroperasi juga dikedua hulu sungai tersebut, hal ini akan jadi efek yang akan merugikan masyarakat terutama pada kebutuhan air," ujar Ketua G-PAM tersebut.

"Untuk itu saya pribadi, masyarakat Aceh Utara dan masyarakat calon kabupaten Aceh Malaka, berharap agar pemerintah meninjau ulang tentang izin penebangan hutan kepada PT. RPPI, sebab manyoritas masyarakat Aceh Utara dan juga masyarakat calon kabupaten Aceh Malaka sangat mengecam penebangan tetsebut, sebab akan berdampak pada krisis hajat hidup orang banyak," pungkas Tgk. Muslim yang juga anggota DPRA terpilih priode 2019-2024 dari Partai SIRA.

Selanjutnya, Zulkarnaini yang juga kader Partai Sira dari kecamatan Sawang Aceh Utara mendukung penuh apa yang diutarakan ketua G-PAM Tgk. Muslim, sebab menurutnya, penebangan hutan secara besar-besaran bisa merusak lingkungan. Habitat Satwa akan terganggu, yang mengakibatkan gajah akan turun ke pemukiman masyarakat seperti yang terjadi di Lhok Sukon baru-baru ini, dan juga kekeringan yang mengakibatkan krisis air akan dialami masyarakat Aceh Utara beberpa tahun ke depan.

"Sebagai generasi muda yang juga peduli lingkungan, saya sangat mendukung gagasan Tgk. Muslim, yang menhimbau agar pemerintah memikirkan efek yang akan timbul akibat penebangan hutan oleh perusahaan PT.RPPI di Geureudong Pase. Selain krisis air akan terjadi di Aceh Utara, juga habitat satwa akan terganggu yang efeknya seperti gajah liar akan turun ke pemukiman masyarakat karena habitatnya sudah terganggu. Malah satwa-satwa langka lainnya akan punah," ucap Zulkarnaini, kader partai Sira yang berdomisili di Ulee Geudong, Sawang, Aceh Utara.


Popular Posts