Kecanduan Sabu, Seorang Perawat Masuk Jeruji Besi


Media Advokasi.Com, Kabupaten Gayo Lues -Aceh.
 Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berprofesi sebagai perawat yang mengabdi di Puseksmas Rerebe Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues harus menikmati dinginya jeruji besi sel tahanan Polres Gayo Lues.

HS Bin Syarifuddin (34) ditangkap Satres Narkoba Polres Gayo Lues, Sabtu (27/07/19) dirumahnya di Dsn. Mangga Dua Kp. Uyem Beriring, Kec. Tripe Jaya sekira pkl. 15.00 Wib bersama barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram dan 16 (enam belas) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0,50 (nol koma lima puluh) Gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suamsuir, SE yang didampingi oleh Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe dalam Press Release di Aula Mapolres setempat, Kamis (1/8/19).

HS bin Sy masuk PNS tahun 2005 melalui jalur umum (mandiri) yang kemudian ditugaskan di Puskesmas Rerebe Kec. Tripe Jaya. Dia (HS) mengatakan, sabu-sabu yang dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Tsk HS mengaku mengenal sabu dari pergaulanya di tempat hiburan yang ada di kota Lhokseumawe.

"Setiap ada waktu saya pulang ke Lhokseumawe, saya kenal sabu dari teman wanita di tempat hiburan di kota Lhokseumawe. Ini sudah saya lakukan selama setahun ini," kata HS ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. Sementara untuk 16 butir biji ganja kering yang ia simpan, ia mengaku digunakan untuk obat sakit gigi.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka HS Bin SY diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira Pukul 15.00 Wib di Rumah tersangka beserta barang bukti.

Atas keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial MN dengan cara dibeli dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan biji narkotika jenis ganja milik tersangka diperolehnya dengan cara diberikan oleh Laki — laki yang tidak dikenal oleh tersangka.

"Atas perbuatan tersangka, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," kata Iptu Syamsuir. (Hendri).

Popular Posts