Dua Mantan Pejabat RSUD Lembang Jadi Tersangka Gelapkan Uang Klaim BPJS

Bandung, MA– Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di RSUD Lembang.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan, ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak rumah sakit ke Pemkab Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019 tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS Kesehatan. Kedua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” ungkap Kabid Humas di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (6/8/19).

Trunoyudo menambahkan, perbuatan kedua tersangka yakni tidak menyetorkan anggaran ke Pemkab Bandung Barat.”Kedua tersangka atas nama dr.OH (mantan Kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan Bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tandasnya.

Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni Rp11.407.928.852. “Dari dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” urai Truno.

Menurutnya untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap P21 oleh kejaksaan. “Kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya,” paparnya.

Barang bukti dari hasil dugaan korupsi yang diamankan, yakni 43 macam dokumen. “Ada 16 buah barang mewah, 5 set mebeller, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Jambi, serta tanah seluas 132 meter persegi di Jambi juga,” sebutnya.(yon/tribrata-jbr)

Popular Posts