Ditanya Soal izin di luar kapasitas, PT.RPPI:kami tidak tahu,tanyakan saja pada Gubernur


Mediaadvokasi.com Aceh utara, 
diketahui sebelumnya PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) memiliki Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area
kerja seluas 10.384 hektar (Ha) atau 98% dari total area yang diusulkan seluas
10.541 ha.
Sisanya 157 ha (1,5%) masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser
(KEL) tidak sesuai untuk pengembangan Hutan Tanaman. PT. RPPI
memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh
dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

Rabu (7/8/19) aliansi gerakan masyarakat pase peduli air (GEMPUR) meninjau lansung kelapangan guna untuk investigasi adanya dugaan pelanggaran hukum soal izin yang di terbitkan oleh Gebernur Aceh, aliansi (GEMPUR) yang di wakili oleh beberapa lembaga yang bergabug dalam aksi penolakan PT.RPPI ini di komandoi langsung oleh kordinator sendiri, Musliadi salidan

Kedatangan mereka ke lokasi di sambut langsung oleh pihak perusahaan PT.RPPI melalui meneger oprasional Foundes Manurung, dia mengaku tidak tahu menahu soal izin yg di berikan di luar kapasitas Gubernur, "kami mengusulkan semua hutan produksi yang ada di Aceh namun pemerintah Aceh sendiri yang mengeluarkan izin tersebut, jika soal di luar wewenang Gubernur menerbitkan izin ini saya tidak tahu, tanyakan saja langsung pada Gubernur" pungkasnya kepada wartawan saat di wawancarai

Musliadi mengatakan "Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.
Dalam Pasal 11, Ayat (2) disebutkan pemberian hak pengusahaan hutan untuk luas areal dibawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Namun PT.RPPI sendiri memiliki lzin dengan area kerja seluas 10.384 hektar (Ha), yang di diterbitkan oleh Gubernur, kami menilai ini sudah menyalahi aturan,bukan wewenang Gubernur, apalagi hutan yang diberikan izin tersebut di hutan yang produktif, apakah pemerintah tidak kelapangan, atau langsung mengeluarkan izin aja tanpa tinjaun" kepada pers saat di wawancarai

Musliadi Menambahkan,"setelah kami tinjau langsung di lapangan, memang benar areal oprasi PT.RPPI berada di hutan yang produktif, ini sangat berbahaya atas keberlangsungan hidup masyarakat Aceh Utara yang ketergantungan air pada sungai yang sudah masuk ke IUPHHK-HTI PT.RPPI jika terus beroprasi, apalagi izin yang diterbitkan melanggar hukum, Pemerintah Aceh saat ini baik eksekitif, maupun legislatif harus bertanggung jawab atas peremaslahan ini dan kami mendesak pemerintah Aceh untuk menghentika semua kegiatan oprasi PT.RPPI,secepatnya meninjau kembali izin yang diterbitkan, dan mencabut IUPHHK-HTI jika terbukti melanggar hukum" tutupnya(Pujo)Red

Popular Posts