Deklarasi Anti Narkoba Serentak 360 Desa Se-Kabupaten Cianjur

Cianjur, MA-- Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, perlu ada strategi khusus untuk menangani masalah narkoba yakni melalui keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kesehatan di masyarakat.

"Jelasnya, pendekatan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya," ucap Daud saat menghadiri Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Selasa (13/8/19).

"Sedangkan pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba melalui perawatan atau rehabilitasi," tambahnya.

Selain itu, Daud berujar upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pun harus dioptimalkan sehingga warga dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dengan terlindunginya rakyat kita, maka akan melahirkan sumber daya manusia yang sehat dan unggul untuk berperan dalam menghadapi globalisasi dan tantangan yang semakin berat," kata Daud.

Dari hasil survei nasional di 34 provinsi pada 2017, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 645.482 orang, dengan jumlah kerugian biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp16 miliar lebih.

Provinsi Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi akibat penyalahgunaan narkoba dengan jumlah konsentrasi penyalahguna terbanyak di Indonesia.

Meski begitu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdapro) Jabar terus berupaya mencegah dan memberantas narkotika, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019.

"Selaras dengan itu, instruksi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tahun 2016-2020," tutur Daud.

Melalui Instruksi Gubernur itu, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Sekretaris Daerah, Asisten, Inspektur, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar diharapkan bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayahtanpa terkecuali.

Selain itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Isi dari P4GN tersebut adalah: (1) Melaksanakan program P4GB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota; (2) Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika pada seluruh ASN dan calon ASN di setiap perangkat daerah; (3) Melaksanakan kegiatan test urine bagi ASN dan calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota serta menganggarkan pengadaan alat test urine seluruh OPD diinstruksi untuk melaksanakan test urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan BNNP Jawa Barat; (4)Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam upaya P4GN.

Serta, (5) Kepada Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna Narkoba, dan (6) Membentuk satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN disetiap perangkat daerah.(yon)

Popular Posts