Bupati Karawang Dukung Buruh Terkait Revisi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Karawang,MA-Bupati Karawang dr,Cellica Nurrachadiana melayangkan surat penyampaian aspirasi penolakan revisi UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan No 180/4655/Disnakertrans  kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ,Selasa 13/08/2019.

Hal itu dilakukan Pemkab Karawang ketika ribuan buruh yang tergabung pada Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) , melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah daerah kabupaten Karawang dengan tuntutan penolakan revisi UU 13 tahun 2003 ketenagakerjaan, pada Selasa 13/08/2028.
Pada aksi itu para buruh meminta agar pemerintah kabupaten Karawang untuk mendorong penolakan revisi UU tersebut.

pasalnya dari isi revisi undang-undang itu banyak point-point yang merugikan buruh,salah satunya masalah pesangon pekerja.selain itu buruh juga meminta Bupati Karawang agar mendorong pengesahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019 segera di sahkan oleh gubernur Jawa barat ( Surat keputusan ).

Hal itu langsung di tanggapi oleh Pemkab Karawang yang di tandatangani oleh Bupati  dr, Cellica Nurrachadiana dengan melayangkan surat penyampaian aspirasi buruh kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berisi "pemerintah kabupaten Karawang merespon dan melampirkan Aspirsi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP? kabupaten Karawang berupa penolakan revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentan ketenagakerjaan".(man)

Popular Posts