Baru Setahun Keluar Tahanan, Seorang Pemuda Ditangkap Satres Narkoba


Media Advokasi.Com, Kabupaten Gayo Lues-Aceh.
Baru setahun keluar tahanan dari kasus narkoba, seorang pemuda inisial A Bin AK (33) warga Kp. Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditangkap Satres Narkoba Polres Gayo Lues dengan kasus yang sama, Senin (29/07/19) sekira pukul 01.30 Wib di rumahnya.

A Bin AK diamankan bersama barang bukti 3 tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening terdiri dari 2 (dua) bungkus paket besar dan 1 (satu) bungkus paket kecil dengan berat keseluruhan 24,03 (dua puluh empat koma nol tiga) gram, dan 1 (satu) Unit hand phone merek Nokia warna Hitam.

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syamsuir, SE yang di dampingi Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe di Aula Mapolres setempat, Kamis (1/8/19).

Iptu Syamsuir mengatakan, berawal informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan lidik akhirnya tersangka dapat diamankan bersama barang bukti. Dari hasil pengembangan barang haram tersebut diperoleh dari H Bin MS (30) warga Desa Penungkunen Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara dengan barang bukti 1 (satu) Unit hand phon merek nokia warna biru hitam.

Iptu Syamsuir menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli tersangka dari H Bin MS seharga Rp 35 Juta dengan berat 50 gram. Tersangka sudah menyetor senilai Rp 6 Juta selanjutnya akan dilunaskan apabila paket sabu sudah terjual, namun sisa 24.03 gram sabu yang dimiliki tersangka kini sudah diamankan petugas. Ini adalah kali ketiga tersangka bertransaksi dengan H Bin MS, namun menurut pengakuan tersangka transaksi ini yang terbesar.

Tersangka A yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini, kata Iptu Syamsuir, mengaku tidak setiap hari menjual sabu, hanya ketika ada barang saja baru bertransaksi bila tidak tersangka melakukan aktivitas  seperti biasa.

"Kedua tersangka melakukan transaksi di Pining, selanjutnya dibawa ke Balngkejeren," kata Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatan kedua tersangka pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) sampai dengan seumur hidup. (Hendri)

Popular Posts