Tunggak Izin Reklame, Pemkot Palembang Rugi Rp. 477.000.000,-


Foto : Sat Pol PP Kota Palembang, bersama Jajaran Terkait saat melakukan pencopotan 4 buah reklame di atas jembatan penyebrangan pasar Palima Jalan Sudirman Palembang

Palembang, MA - Sat Pol PP Kota Palembang, bersama Dinas PeraKP, DP JPP, Dishub Kota Palembang dan Pihak TNI-Polri serta jajaran terkait mencopot empat buah Reklame yang diduga belum membayar izin, di Jl. Kol  H. Bulian Depan Pasar Palima Palembang (15/07/2019).

Pencopotan empat buah reklame yang berdiri diatas jembatan penyebrangan Pasar Palima ini karena dianggap merugikan pemerintah kota Palembang yang hingga saat ini belum membayar izin reklame.


Bidang Aset Kota Palembang Agus Budiman, mengungkapkan untuk reklame yang ada disini Pihak terkait menunggak Izin Reklame sejak Desember 2018 lalu, sejumlah Rp. 477.000.000,- itu diluar pajak, pihaknya telah memberikan keringanan dengan cara mencicil namun tidak juga dibayarkan.

"Saat ini kami sudah memberikan teguran SP 1, hingga SP 3, dan terakhir kami berikan surat peringatan kepada pihak terkait untuk mencopot sendiri Reklame". Ungkapnya

PLT. Kasat Pol PP Kota Palembang Drs. H. Alhidir, MSi menyampaikan "kedepan agar mencermati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga diharapkan tidak ada lagi kerugian dari Pihak terkait dan Pemerintah kota". Ungkapnya.

"Ini merupakan suatu upaya bagi kami menyelamatkan Asset Pemerintah Kota Palembang, demi membangun kota Palembang lebih baik". Pungkasnya mengakhiri. (Anshor)

Popular Posts