Terancam di Stop, Hermina Wajib Penuhi Persyaratan IMB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Palembang, Bersama Wakil Direktur RS Hermina Adi Septiyadi dan Camat Kemuning Tris Septiawan  
Palembang, MA - Terkait Infeksi Mendadak (Sidak) Anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang, Bersama Dinas DLHK, PU-PR, Camat Kemuning dan Lurah Pahlawan ke Rumah Sakit Hermina Basuki Rahmat (10/07/2019) terkait IMB Lahan Parkir dan Ruang Inap yang di rencanakan berdiri 6 lantai, Camat Kemuning Tris Septiawan sudah mengetahui rencana pembangunan lahan parkir tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) pihak kecamatan tidak mengetahui terkait sudah atau tidaknya Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) "Rencana pembangunan untuk lahan parkir kami sudah tau diakhir 2018 kemarin, serta rapat bersama OPD terkait rencana pembangunan tersebut, yang belum tau kami kalau IMB nya sudah selesai". Jelasnya.

"Kami tentunya mendukung rencana pembangunan untuk peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, namun dengan memenuhi persyaratan wajib/teknis untuk pengajuan IMB" Ungkapnya.

Diketahui sebelumnya bahwa dari hasil sidak DPRD menemukan rumah sakit ini memiliki IMB namun tidak memiliki kajian Amdal,  dalam hal ini DPRD memberikan tenggat waktu dua hari bagi pihak rumah sakit untuk segera melengkapi berkas, dan jika tidak akan dilakukan penyetopan pembangunan. (Anshor)

Popular Posts