Proyek Siluman di Pidie Jaya Bertebaran

Bangunan proyek Drainase, di gampong Rheng Mancang, merdu pijay

Media Advokasi.com Kabupaten Pidie Jaya-Aceh.
Video alat berat bekerja di proyek drainase tanpa papan nama

  1. Beberapa proyek di Pidie Jaya yang tidak transparan alias enggan memasang papan nama bertebaran. Seperti di proyek Irigasi Pembuangan Air (Drainase) yang tengah dibangun di Desa Rheng Blang, Kecamatan Meureudu, yang ditaksirkan anggarannya mencapai milyaran rupiah tapi tidak terpasang papan nama. Amatan media ini di TKP, ada dua beko yang sedang bekerja (menggali tanah) dan diangkut oleh beberapa dum truk, Rabu 03/07/2019.


Selain alat berat beko, ada juga para pekerja yang sedang memasang besi dinding dan mengiikat besi di lantai irigasi untuk di cor. Menurut keterangan yang berhasil diperoleh media ini dari Mandor lapangan, bahwa Drainase itu bervolume 8.700M3 (500mx7mx2.5m). Yang dikerjakan oleh CV Tanjung Harapaan dengan anggaran (...?)

Berdasarakan keterangan yang didapatkan dari Dinas PU Pidie Jaya bahwa proyek drainase tersebut dikerjakan oleh Balai Wilyah Sungai Sumatra (BWSS) 1 Aceh.

Mandor pengawasan lapangan M.Rizal yang diminta keterangannya terkait tidak transparannya proyek tersebut mengatakan bahwa panpel nama akan dipasang besok.
Pengerasan jalan di Pangwa Me Tringgadeng oleh PU Pengairan Aceh tanpa papan nama

"Papan nama telah kami pasang, namun telah dicabut oleh para pekerja," jawab M.Rizal singkat.

Secara logika tentu akan jadi tanda tanya publik, barangkali panpel nama yang dipasang bukan pada tempatnya. Tapi pada lokasi dibangun proyek. Tentu saja ini tidak masuk akal, slebab lokasi pemasangan panpel nama juga ada aturan dan tempatnya.

Selain di Gampong Rheng Mancang, juga ada rehab pengerasan jalan di Gampong Me Pangwa Kecamatan Trienggadeng (dekat SMA 1), jalan yang dikerjakan oleh PU dan Pengairan Provinsi  Aceh juga tidak ada papan nama, sehingga masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan berapa serta dari mana dasar anggaran tersebut, masyarakat tidak tahu.

Padahal berdasarkan Undang Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mencegah KKN, dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum (PERMEN-PU) nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman sayarat teknis Bangunan Infrastruktur. Serta PERMEN-PU nomor 12/PRT/M/2014 setiap bangunanan infrastruktur harus memasang papan nama. Kontraktor yang melanggar alias tidak memasang papan nama bisa dikenakan sanksi.(Ismed)

Popular Posts