Politisi Partai SIRA Aceh Utara Menolak Turnamen Bola Kaki Wanita di Arun Lhok Seumawe

Tgk. Muslim Syamsyuddin, ST, Map. Politisi Partai SIRA (DPRA 2019-2024)

Media Advokasi.com Provinsi Aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) terpilih (2019-2024) dari Partai SIRA dan Ketua GP-PAM Tgk. Muslim Syamsyuddin, ST, Map mengecam dan menolak pelaksanaan Turnamen Bola Kaki untuk perempuan piala Kemenpora yang akan di gelar di Stadion Perta PT. Arun LNG Lhok Seumawe, Aceh akhir Juli hingga Desember 2019.
Zulkarnaini, kader Partai SIRA kec. Sawang Aceh Utara (kanan) bersama sepupu dan ibundanya.

Kepada media ini, Minggu 8/7/2019, Tgk Muslim mengatakan bahwa pelaksanaan sepak bola (bola kaki) bagi kaum hawa itu melanggar syariat Islam. Dan Aceh daerah yang kuat syariat serta memiliki hak istimewa dalam adat dan syariat agama.

"Pelaksanaan turnamen apa saja yang atlitnya perempuan dan ditonton kaum laki-laki itu hukumnya haram. Apalagi sepak bola. Itu adalah olah raganya kaum laki-laki dan khusus di Aceh untuk olah raga ini bagi perempuan tidak perlu dilaksanakan, tidak boleh," ucap Tgk. Muslim.

Marwah dan martabat bangsa Aceh yang kuat syariatnya, akan ditertawakan dunia luar. Untuk itu Tgk. Muslim memgingatkan agar pihak pemerintah Aceh mengkaji ulang efek yang timbul apabila turnamen tersebut digelar.

Sebagai dewan yang belum dilantik, Tgk. Muslem sebenarnya belum berwenang mengeluarkan maklumat sebagai dewan, namun yang berhak adalah para anggota dewan yang sudah duduk di DPRA dan DPRK saatnya bersuara. Pantaskah olah raga pamer aurat ini digelar di Aceh yang pesertanya perempuan berusia 14-17 tahun? Dikarenakan turnamennya digelar di daerah pemilihannya, maka tanpa sungkan Tgk. Muslim menolak ajang tersebut.

"Sangat disayangkan, jika olah raga penampakan aurat perempuan ini digelar di bumi yang  bersyariat islam. Yang main anak-anak kita, kita sebagai orang tuanya menontonnya. Kemana marwah kita yang fanatik beragama," imbuh ketua GP-PAM.

"Sebagai ketua GP. PAM dan kader Partai SIRA, saya menolak tegas pelaksanaan turnamen tersebut. Dan berharap pemerintah Aceh, DPRA dan istimewa bupati Aceh Uatara dan walikota Lhok Seumawe bisa membuka mata dengan kondisi anak-anak kita di negeri bersyariat," pungkas Tgk. Muslim

Hal senada juga dilontarkan kader Partai SIRA kecamatan Sawang Aceh Utara, Zulkarnaini, SH bahwa pelaksanaan turnamen bola kaki perempuan di Aceh memang tidak pantas digelar, mengingat adat dan budaya dan agama di Aceh adalah istimewa, jadi kekuatan Syariat Islam harus ditegakkan.


"Turnamen bola kaki wanita melanggar hukum syariat, khusus di Aceh mohon dibatalkan saja pelaksanaannya." pungkas Zulkarnaini.(Ismed)

Popular Posts