Pengadaan Bibit Karet Dinas Perkebunan Muba, Disinyalir Kuat sarat penyimpangan


MUBA, MA- Salah satu bentuk perhatian serta kepedulian terhadap kesejahteraan para petani. Pemerintah pusat hingga Pemerintah Daerah terus gencar melakukan langkah-langkah terobosan dalam mendorong nasib para petani untuk lebih sejahtera. 

Seperti halnya terlihat pada tahun 2019 Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin mendapat kucuran dana yang cukup signifikan melalui dana APBN untuk pembelian 220.000 Batang Bibit Karet dengan nilai bantuan anggaran belanja mencapai Rp 1.980.000.000 yang tertuang pada DIPA SKPD Dengan Nomor :018.05.4.110361/2019 dan Kode kegiatan 08.1777.

Namun sangat di sayangkan tender proyek pengadaan bantuan Benih Bibit siap tanam untuk kelompok Tani yang dimenangkan oleh CV.Lubuk Pandan beralamatkan di Jl.Gotong Royong No.3934 Rt 32 Rw 09.Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang tersebut dengan nilai tawaran Rp 1.958.000.000 di duga kuat ada unsur penyimpangan pada pekerjaan tersebut. 

Pasalnya setelah di cek kelapangan terlihat bibit yang datang dan diterima kelompok tani diduga tidak cukup baik kualistasnya dan dari jumlah bantuan bibit yang di terimapun tidak cukup jumlahnya yang mana seharusnya setiap kelompok di tafsir 550 batang, namun yang di terima kelompok tani hanya 500 batang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh  salah satu warga penerima bibit karet tersebut yang namanya enggan di sebutkan, menurutnya,"Seharusnya bibit yang kami dapatkan berkisar 550 batang, namun cuma ada 500 Batang, pihak yang mengantar beralasan karena ada bibit yang mati, nanti sisanya kita antarkan lagi, namun sampai saat ini bibit belum  kunjung datang," Ungkapnya ketika dibincangi wartawan, Selasa 16/07/19.

Kuat dugaan pada pelasaknaan proyek pengadaan bibit ini adanya sebuah konsfirasi korupsi antara perusahaan pemenang tender dengan pihak SKPD terlihat pada kualitas barang yang di terima masyarakat di duga tidak sesuai dengan speck barang serta jumlah barang yang di terima kelompok tanipun tidak sesuai jumlahnya.

Adapun bibit yang berjenis PB 260 yang di salurkan oleh pihak pemenang tender tersebut kepada Kelompok Tani  terletak di beberapa tempat diantaranya  kelompok Tani di Desa Kasmaran, Desa Toman, Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan, Desa Tenggaro Kecamatan Keluang, Desa Supat dan Desa Supat timur Kecamatan Babat Supat, Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa dan Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin DRS. Iskandar Sarianto melalui Kabid produksi dan juga sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bahrum Rangkuti, SSTP, MSi. ketika dikonfirmasi beberapa wartawan di ruang kerjanya, Senin 29/07/2019 mengatakan bahwa,"Pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi tidak ada yang salah dan harga satu batang bibit jenis PB 260 sekitar Rp.10.000/Batang, 

Kemudian dirinya sedikit menyinggung terkait masalah ini menurut Bahrum pihaknya tidak bisa disalahkan namun yang seharusnya disalahkan itu adalah Pemerintah Pusat karena perencaannya tidak matang.

Namun ironisnya dari penjelasan Bahrum Rangkuti selaku PPK menjelaskan kalau belanja bibit tersebut adalah Rp 10.000/Batang yang menjadi pertanyaan Rp 10.000 X 220.000 Batang tentu jumlah dana mencapai Rp 2.200.000.000 sementara pemerintah pusat mengucurkan dana melalui APBN hanya Rp 1.980.000.000. (TIM)

Popular Posts