Pelaku Cabul 5 Bocah Di Ringkus Polres Purwakarta

Purwakarta, MA- AJ(25) tega cabuli 5 Orang bocah saat sedang mengembara ke Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar.

Sesuai dengan data yang di miliki oleh pelaku pencabulan terhadap 5 bocah tersebut, diketahui dan tercatat sebagai warga Kajuangin RT 002/001, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten SIKKA, Provinsi  NTT.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media advokasi.com, Kamis (4/7/2019), pada saat itu AJ sedang mengembara dari Mesjid ke Mesjid dan sampailah di RW 08, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Awalnya pelaku sedang melakukan perjalanan spiritual dan singgah menjadi jemaah di Masjid Ali bin Abu Thalib, RW 08, Perum Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari. Setelah terbukti melakukan asusila terhadap 5 bocah, pelaku berhasil diringkus oleh keluarga korban bersama warga sekitar,  kemudian diserahkan ke Polisi," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian usai gelar perkara di Mapolres Purwakarta, Kamis (4/7/2019).

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut AKP Handreas, ke lima orang korban itu berumur 9-11 tahun. "Untuk melancarkan aksi cabul itu, pelaku merayu dan mengiming-iming korban dengan uang Rp 3 ribu," jelasnya. Untuk mengembangkan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts