Kapolsek Aceh Singkil bersosialisasi Tentang bahayanya Penebangan hutan.

 foto: Kapolsek Singkil Astani, Perangkat desa dan Masyarakat Setempat, Rabu 31 juli 2019.

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil.
di Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Kapolsek iptu Astani Memberikan Pemahaman dampak bahaya Penebangan hutan dengan Cara bersosialisasi, Rabu 31 juli 2019.

Iptu Astani Kapolsek Singkil Mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk Menerapkan tingkat Kesadaran Masyarakat terhadap illegal Loging Karena bertentangan dengan hukum.

Yakni, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam hal ini, bagi pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama (10) Sepuluh Tahun Penjara.

Dikatakan, Masyarakat harus mengetahui tentang ancaman hukuman bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

“Kegiatan Sosialisasi Illegal Logging tersebut adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop Illegal Loging, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum”,jelas Astani.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti perangkat desa dan masyarakat kawasan Daerah Aliran Sungai(DAS) yang kerap mencari nafkah diseputaran sungai dan hutan rawa Singkil.

Kegiatan setengah hari itu, terjalin dalam sesi pencerahan, respon masyarakat dan untuk selalu koordinasi dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wib dan terkelola dengan baik.(AHMAD)

Popular Posts