Kadisdukcapil Purwakarta Berkerjasama Dengan Pihak Disdik Antisipasi Kecurangan PPDB 2019

Purwakarta,MA-Terkait dengan informasi yang membingungkan bagi orang tua/wali murid di Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang diterapkan oleh kebijakan Pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh Kabupaten di seluruh Indonesia khususnya di Purwakarta pada saat ini, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Sulaiman Wilman, MM, menuturkan bahwa pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Purwakarta.

 "Dari aspek koordinasi memang ada," aku Kadisdukcapil ketika dikonfirmasi oleh media advokasi.com, Rabu kemarin pada saat sedang menghadiri salah satu acara di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari.

Dalam proses PPDB, lanjut Wilman, itu dapat di tunjukkan dengan biotada seseorang. "Setelah berkoordinasi dengan Disdik, maka diputuskan seseorang itu menetap di suatu daerah, minimal 6 bulan ditempat yang iya diami sekarang, barulah orang tersebut, berhak untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan akta kelahiran, kemudian dirinya dapat dinyatakan sebagai penduduk di Kecamatan tersebut. Apabila belum mencapai 6 bulan, maka akan kita tangguhkan terlebih dahulu, keperluan kependudukannya," ungkap Kadisdukcapil.

Berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan, kenyataannya menurut keterangan salah satu operator dari Disdukcapil yang sehari-hari bertugas di Kecamatan, menurutnya permintaan keperluan data kependudukan pada akhir-akhir ini sangatlah membludak.

Pantauan media advokasi.com,  para operator Disdukcapil Purwakarta, menuturkan bahwa beberapa waktu lalu, operator melayani permintaan warga untuk di buatkan KK, akta kelahiran untuk persyaratan PPDB. (Yusup Bachtiar).

Popular Posts