Jelang Habis Jabatan Para Kades, Inspektorat Periksa Administrasi Keuangan Desa

Purwakarta, MA- Jelang habis masa jabatan Kepala Desa, Inspektorat kabupaten Purwakarta turun kelapangan lakukan serangkaian pembinaan terhadap para Kades di Kabupaten Purwakarta Istimewa. Hal  tersebut dilakukan demi penertiban administrasi di Desa-desa.

Menurut H Endin, Kades Karangmukti Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menuturkan bahwa yang di periksa oleh Inspektorat Purwakarta, Provinsi Jabar, saat ini adalah berkaitan dengan pengadministrasian selama masa jabatan Kades hingga akhirnya masa jabatan Kades.

"Dalam pembinaan oleh Inspektorat Daerah, adalah pengadministrasian diantaranya, RPJM Desa, Perdes, dan inventarisir aset Desa, " ujarnya kepada media advokasi.com, Senin (8/7/2019) di Desa Cikopo. Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kades, Sekdes, dan Bendahara.

Sementara itu, menurut tim auditor Inspektorak, mereka sangat mengapresiasi kepada Pemerintahan Desa selama ini, karena telah mengikuti pembinaan ini.

"Lima bulan sebelum habis masa jabatannya, para Kades ini harus mengumpulkan berkas-berkas yang berkaitan dengan pengadministrasian, dan ini merupakan kewajiban, termasuk di dalamnya adalah pelaporan setiap tahunnya, baik itu ke Inspektorat, maupun ke Kecamatan," ujar Pipin Hindarsyah, salah seorang tim auditor Inspektorak Purwakarta,  ketika di konfirmasi oleh media advokasi.com, Senin (8/7/2019) usai pemeriksaan di aula Desa Cikopo Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Selanjutnya pada esok hari, pihak auditor Inspektorat akan meninjau ke lapangan, guna melihat penerapan anggaran.

Pipin menambahkan, Dalam konteks akhirnya masa Jabatan, para Kades dalam kurun waktu 6 tahun kebelakang, pihaknya ditugaskan untuk mengaudit kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, sampai sejauh mana pelaksanaan pertanggungjawaban Kepala Desa, selama 6 tahun kebelakang," jelasnya.

Lanjut Pipin, yang pertama-tama tim auditor periksa adalah kinerja dan pengelolaan keuangan yang pernah diterima oleh Desa-desa. "Apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam kinerja para Kades ini, maka langkah kami adalah, melakukan pembinaan-pembianan," papar salah satu tim auditor Inspektorak Purwakarta. Dan hal itu merupakan tanggungjawab tim auditor Inspektorat.

Pihak Inspektorat, telah telah meluangkan tempat dan waktu bagi Desa-desa di Kabupaten Purwakarta ini, untuk berkonsultasi setiap hari, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)




Popular Posts