DPRD Banyuasin Setujui Raperda RT/RW
Banyuasin, MA - DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Banyuasin terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW, Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, dengan dihadiri oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH., MH, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono,SH, Sekda Banyuasin Drs. HM Yusuf, M.Si, Sekwan Sopian Permana, SH., M.Si, Kasdim 0430 Banyuasin Mayor Czi Agus Supriadi, S.Ag, Para Asisten, Staf Ahli, Staf khusus, Tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama dan Ka.OPD serta anggota DPRD Banyuasin
Setelah melalui proses yang panjang dan para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan bersama mitra terkait, akhirnya DPRD Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperda itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi dan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (15/7) kemarin.
Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MH menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Banyuasin berserta badan pementukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintah, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuasin, ” ujarnya
Bupati Banyuasin juga menyampaikan jika Raperda yang telah disetujui menjadi Perda, masih terdapat usul, saran dan pendapat serta masukan yang perlu ditambahkan didalam Raperda itu, maka pihaknya memerintahkan kepada kepala OPD terkait untuk segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan bagian hukum dan hak azasi manusia setda Kabupaten Banyuasin untuk melakukan perbaikan terhadap Raperda dimaksud sehingga Raperda tersebut menjadi sempurna.
H Askolani Jasi SH MH meminta kepada OPD apabila Raperda ini telah jadi Perda segera menyusun peraturan pelaksananya (Peraturan Bupati) sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pembangunan disegala bidang di Kabupaten Banyuasin menuju Banyuasin, Bangkit, adil dan sejahtera.
Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,SH.,Msi dengan adanya perda yang disetujui diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
“Juga acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta dan pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan lainnya,” ujarnya.