DPRD Banyuasin Setujui Raperda RT/RW


Banyuasin, MA - DPRD Kabupaten Banyuasin  menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus dan Pengambilan Keputusan  DPRD Kabupaten Banyuasin terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW, Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, dengan dihadiri oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH., MH, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono,SH,  Sekda Banyuasin Drs. HM Yusuf, M.Si, Sekwan Sopian Permana, SH., M.Si, Kasdim 0430 Banyuasin Mayor Czi Agus Supriadi, S.Ag, Para Asisten, Staf Ahli, Staf khusus, Tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama dan Ka.OPD  serta anggota DPRD Banyuasin
Setelah melalui proses yang panjang dan para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan bersama mitra terkait, akhirnya DPRD Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan  Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperda itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi dan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (15/7) kemarin.
Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MH menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Banyuasin berserta badan pementukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi  masyarakat yang senantiasa  berkembang sesuai  dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan  roda  pemerintah, pembangunan dan  meningkatkan pertumbuhan ekonomi  serta pelayanan kepada  masyarakat  di  Kabupaten Banyuasin, ” ujarnya
Bupati Banyuasin  juga menyampaikan  jika Raperda  yang telah disetujui menjadi Perda,  masih terdapat usul,  saran  dan pendapat serta masukan yang perlu ditambahkan didalam Raperda itu, maka pihaknya memerintahkan kepada kepala OPD  terkait  untuk  segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan bagian hukum dan hak azasi manusia setda Kabupaten  Banyuasin untuk melakukan perbaikan terhadap Raperda dimaksud sehingga Raperda tersebut menjadi sempurna.
H Askolani Jasi SH MH  meminta kepada OPD apabila Raperda ini  telah jadi Perda segera menyusun peraturan pelaksananya (Peraturan Bupati) sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai  untuk pembangunan disegala bidang  di Kabupaten  Banyuasin  menuju Banyuasin, Bangkit, adil dan sejahtera.
Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,SH.,Msi dengan adanya perda yang disetujui diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
“Juga acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta dan pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan lainnya,” ujarnya.

Popular Posts