DPRA Rekomendasi CDOB Pemekaran Aceh Malaka dan Panton Labu


Media Advokasi.com Provinsi Aceh.
BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi merekomendasikan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Panton Labu dan Kabupaten Aceh Malaka yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Utara. Rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang paripurna Dewan setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRA yang berlangsung di Gedung DPRA, Kamis malam (04/07/2019).

Acara yang dihadir Plt gubernur Aceh, para SKPA, DPRA dan ketua  GP-PAM  Tgk. Muslem Syamsyuddin, ST, Map yang juga anggota DPRA terpilih dari Partai SIRA priode 2019-2024.

Ketua Komisi 1 DPRA, Azhari Cage, SIP dalam kesempatan tersebut mengatakan pembentukan CDOB  Kota Panton Labu dan Kabupaten Aceh Malaka pemekaran dari Aceh Utara ini telah memenuhi syarat.

Dikatakan Azhari, pembentukan CDOB ini merupakan aspirasi dari masyarakat, baik secara sosial politik maupun secara administratif telah sesuai serta yang paling utama telah mendapat dukungan dari pemerintah.

"Demikian hasil tindak lanjut Komisi 1 DPRA terkait dengan persetujuan pembentukan Aceh Malaka dan Kota Panton Labu pemekaran dari Aceh Utara yang disampaikan untuk mendapat persetujuan dari DPRA," kata Azhari.

Dalam rapat tersebut DPRA merekomendasikan pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan kota Panton Labu. Merekomendasikan Plt Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.

Ketua GP-PAM Tgk. Muslem Syamsyuddin,ST, Map yang merupakan warga Dewantara Aceh Utara menyampaikan terimakasih kepada DPRA yang telah merekomendasikan peremajaan Aceh Malaka dari Aceh Utara.

"Mengingat daerah yang cukup luas dan penduduknya yang padat, maka Aceh Malaka sudah sangat wajar dibentuk sesegera mungkin sesuai dengan undang-undang, sebab sudah memenuhi segala persyaratan," ucap Politisi partai SIRA yang selama ini gigih memperjuangkan pemekaran Aceh Malaka.(Ismed)

Popular Posts