BNN Musnahkan 40.000 Batang Ganja di Pulo Aceh Besar


Media Advokasi.com Kabupaten Aceh Besar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temu dan musnahkan ribuan meter ladang ganja siap panen, di Bukit Desa Pulo Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Kamis 11/07/2019

Ladang yang berada pada ketinggian 716 mdpl tersebut ditemukan di sebuah bukit yang berada di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh pada titik koordinat N 05°27.735' E 095°38.109.

Sebanyak 102 personel dikerahkan, terdiri dari anggota Propam, Sat. Brimob Aceh, Kodim, Tim BNN Pusat, BNNP Aceh, Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.

Ketinggian tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar 50 - 310 cm yang terbentang pada lahan seluas kurang lebih 1 Hektar. Tidak kurang kurang dari 40.000 batang ganja berusia 3 - 4 bulan tersebut berhasil dimusnahkan tim gabungan.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin M Hutabarat kepada awak media mengatakan batang ganja yang ditemukan itu telah dimusnahkan yang jumlahnya puluhan ribu batang.

"Penemuan ladang ganja ini berangkat dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh tim BNN pusat. Kami lakukan penelusuran selama satu minggu, hingga akhirnya kami turunkan 102 personel gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja" ujar Aldrin M Hutabarat.

Untuk bisa tiba di lokasi, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang sangat terjal, penuh liku-liku dan jurang, hingga tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman haram tersebut.

"Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang terjal, dan tanaman ganja ini ditanam diatas tanah milik negara." Imbuh Aldrin.

Hingga saat ini diturunkan total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019 seluas 5,5 hektar. Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ismed, sumber Biro Humas BNN)

Popular Posts