Bangunan Lahan Parkir Hermina Terancam Distop


-Miliki IMB Tanpa Kajian Amdal
PALEMBANG, -Bangunan lahan parkir RS Hermina seluas 9000 meter persegi terancam distop sebab meskipun memiliki Ijin Mendirikan Bangunan,(IMB) tapi uniknya tanpa ada kajian Analisis Dampak Lingkungan,(Amdal).

Hal ini,diketahui ketika Komisi III DPRD Palembang bersama Dinas LHK,PU-PR,camat dan lurah setempat melakukan infeksi mendadak (sidak) ke lapangan Rabu,(10/07). Sejumlah anggota memeriksa satu persatu lantai yang diproyeksi kan untuk lahan parkir itu.

Dalam salah satu sisi pertemuannya
bangunan tersebut dideadline 2 hari untuk melengkapi berkas yang diperlukan jika tidak maka akan dilakukan penyetopan pekerjaan bangunan tersebut.Hasil temuan ternyata bangunan enam lantai tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun pengelola rumah sakit mengaku sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal secara aturan harus menyelesaikan proses Amdal terlebih dahulu baru kemudian IMB keluar.

Keluarnya IMB inilah yang memunculkan kecurigaan legislatif terhadap tidak beresnya prosedur perizinan. Wakil Direktur Umum RS Hermina, Adi Septiyadi mengatakan, pembangunan dimulai pada Februari 2019.

Rencananya pihaknya akan membangun enam lantai dimana dua lantai diperuntukkan untuk parkir dan sisanya untuk rawat jalan.

Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sehingga pihaknya melakukan pembangunan.

"Kalau IMB sudah ada tapi untuk AMDAL masih berproses," kata Adi.

Adi mengatakan, pengajuan proses Amdal sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Namun sampai sekarang diakuinya izin tersebut belum keluar. "Sudah kita ajukan izin amdalnya sejak 2018," kata dia.

Kasi Pengendalian Pencemaran, Hardian mengatakan, alasan pihaknya belum mengeluarkan AMDAL karena berkas yang disampaikan ke pihaknya belum lengkap.

Dalam dokumen lingkungan masih terdapat kekurangan sehingga tim penilai AMDAL merokemendasikan untuk dilengkapi.

Namun pembahasan AMDAL yang sudah dilakukan sejak Januari 2019 tersebut berkasnya belum dikembalikan oleh pihak rumah sakit.

"Sampai saat ini berkas kelengkapan AMDAL belum dikembalikan kepada kami sampai saat ini," kata dia.

Sekretaris Ketua DPRD Kota Palembang, Ade Victoria mengungkapkan pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder termasuk pihak rumah sakit untuk memeriksa berkas yang ada.

Jika nantinya berkas berkas tersebut salah dan menyalahi aturan maka pihaknya akan menstop pengerjaan.

"IMB keluar seharusnya ketika proses perijinan lingkungan sudah keluarin. Ini sebaliknya AMDAL belum keluar tapi IMB sudah keluar," kata dia.

Menurut dia, kesalahan lainnya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yakni luas bangunan tidak sesuai dengan bangunan. Padahal kata dia sesuai Permenkes Nomor 147 tahun 2010, seharusnya luas bangunan diatas 2 lantai luas lahannya harus 2 kali dari luas bangunan. 

"Dugaan lain kesalahan pada Permenkes Nomor 147. Apalagi ini bangunan bertingkat," katanya. (Hmy)

Popular Posts