Abaikan Perintah KPK, Penggiat Anti Koropsi Minta Tangkap Dan Penjarakan Kepala Inspektorat Aceh Tengara


Photo: S.Ali Bakri Penggiat Anti Korupsi, Junaidi Ketua Tim PKN dan Rekan Media Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com Kabupaten Aceh Tenggara,
Menyangkut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Abaikan  Surat Perintah KPK, S. Ali Bakri Penggiat Anti Korupsi, Minta Penegak Hukum Tangkap dan Penjarakan Kepala Inspektorat.

Berdasarkan dari hasil kesepakatan, atau pembicaraan Penggiat Anti Korupsi, S.S.Ali Bakri Bekerja sama dengan, Junaidi Sinaga Ketua Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara P-PKN dan Zainudin,  Ketua LSM Patroli Hukum secara, di dampingi beberapa rekan Media,   meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mempenjarakan Kepala Inspek Torat Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Penggiat Anti Korupsi,  S.Alib Bakri pada M.A Selasa (:4/6) di Kantor Sekretariat P-PKN Jln Pasar Baru Desa Pulonas Baru, pasalnya pada tgl 18 Agustus 2016 lalu, S.Ali Bakri Melaporkan, Laporan Degaan Tindak Pidana Korupsi, kepada Komisi Penberantasan Korupsi KPK Pusat, terkait APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2010-2014, antara lain Anggaran kegiatan kegiatan lanjutan 2010, dari sumber dana DAU, Rp 14.131.343.007,- , kegiatan kegiatan lanjutan dari sumber dana APBNP Rp 20.238.206.806,_ dan kegiatan lanjutan DAK Rp 25.527.624.192.
Kegiatan lanjutan 2011, sumber dana Transper Rp 32.000.000.000,- dan Pinjaman Daerah dari PT BANK DPD Aceh untuk pembayaran gaji ke 13 Tahun 2012, Rp 22.000.000.000,-, penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah Tahun 2014 Rp 3.500.000.000,- yang diduga kuat sarak kolusi korupsi nepotisme ( KKN).

Laporan penggiat anti korupsi S.S Ali Bakri, yang dimaksut tersebut telah di atas direspon KPK dengan baik, dan KPK melimpahkan pada inspektorat Aceh Tenggara dengan surat Nomor: 4989/40-43/12/2016 tgl 16 Desember 2016, dan tanggal 13 Nopember 2016, untuk ditindak lanjuti dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada KPK, namun kenyataannya hingga berita ini di publikasikan, pelimpahan KPK tidak ditindak lanjuti oleh pihak Inspektorat Aceh Tenggara.

Kondisi tersebut pihak inspektorat diduga mengangkangi UU Nomor: 10 Tahun 2015, Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No: 30 Tahun: 22 Tentang Komosi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggiat anti korupsi S.S Ali Bakri, juga tambahkan hal tersebut sudah pernah melaporkan, kepala Inspektorat ke Kajari Aceh Tenggara,  pada l, namun pihak Kajari menolak laporan tersebut, dengan alasan dikarenakan kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani KPK dan Kajari tidak bisa menginterpensi penanganan kasus yang sudah ditangani KPK.

Padahal yang dilaporkan ke Kajari bukan menyangkut kasus laporan ke KPK, akan tetapi kasus kepala Ispektorat tidak mau menindak lanjuti, mengaudit, atas perintah KPK, pada akhirnya S.S Ali Bakri, Junaidi Ketua PKN dan Zainudin, Ketua LSM Patroli Hukum Aceh Tenggara adan melaporkan kembali ke POLRES Aceh Tenggara. (IZ).

Popular Posts