PT. GBP Beton Di Berikan Waktu Untuk Kosongkan Lahan PT. jasa Marga Cabang Japek

Purwakarta, MA- Musyawarah mufakat sesuai perintah dari Kementerian PUPR untuk pengosongan lahan milik PT Jasa Marga, yang di sewa oleh PT Rajawali Bangun Persada (RBP) Beton di kawasan Cinangka RT 06/03 Desa Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang.

Semula musyawarah tersebut mengalami kebuntuan, pasalnya pihak penyewa (PT. Rajawali Cipta Persada Sentosa/PT Rajawali Bangun Persada Beton), meminta kepada pihak Jasa Marga, selaku pengelola jalan tol Cabang Jakarta Cikampek(Japek), agar memberikan tenggat waktu hingga pada akhir tahun 2019. Situasi ini pun sempat memanas, pasalnya penyewa dan pemilik lahan, tarik ulur waktu pengosongan lahan.

Namun akhirnya rejeki nampaknya berpihak kepada perusahaan tersebut, musyawarah mufakat yang dilakukan kedua belah pihak pada (Rabu, 19/6/2019) di hadiri oleh Muspika Bungursari, Satpol-PP Purwakarta, Polres Purwakarta ini, di setujui oleh pihak pemilik lahan, yakni
tiga bulan, untuk pengosongan lahan seluas ± 11.000 M², dimana seperti diketahui, bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik PT. Jasa Marga Persero yang dalam hal ini merupakan anak perusahaan milik negara (BUMN) Kementerian PUPR.

Dalam musyawarah mufakat antara kedua belah pihak (PT. Jasa Marga Persero dengan PT. Rajawali Bangun Persada Beton) di kantor perusahaan tersebut di Cinangka, akhirnya pihak Jasa Marga mengabulkan permohonan pihak Rajawali Beton.

Dalam kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat perjanjian bersama, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang berisikan 4 poin diantaranya;
1. Pihak pertama bersedia mengosongkan lahan dengan biaya sendiri.

2. Pihak kedua, memberikan waktu, sesuai kesepakatan bersama, selama 3 bulan kedepan, terhitung sejak di buat perjanjian, hingga 19 September 2019.

3. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan kedepan, pihak pertama tidak melaksanakan kesepakatan bersama ini, maka pihak kedua akan membongkar secara sepihak.

4. Perjanjian bersama dari kedua pihak ini di tandatangani oleh Pihak kesatu, H. Arif Rahkman, (menejer PT Rajawali Bangun Persada Beton), Altobing, dan Editiawarman dari pihak kedua, yakni (PT Jasa Marga Cabang Jakarta Cikampek),  dan di saksikan pula oleh Tato Kustaman Darmanto,BA (Kasi Trantib Kecamatan Bungursari), dan Teguh(Kasida OPS Satpol-PP Purwakarta).

Sementara itu, menurut pengakuan dari pihak PT Rajawali Beton, mereka sudah menempati lahan tersebut, sudah lebih dari 2 tahun.

"Kami menempati lahan milik PT Jasa Marga Persero Cabang Jakarta Cikampek ini, sudah 2 tahunan, sebelumnya kami meneruskan dari pemilik lama yakni warga Kalimantan," ujar Ega, salah seorang perwakilan Rajawali Beton, ketika di konfirmasi oleh media advokasi.com. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts